Informasi Terpercaya Masa Kini

Kuasa Hukum Jessica Wongso Heran, Hakim Mengeklaim Mirna Diracun Tanpa Adanya Otopsi

0 6

KOMPAS.com – Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim terkait kasus kematian Wayan Mirna yang diduga karena racun sianida pada 2016.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Menurutnya, masih ada beberapa hal yang perlu diluruskan dalam kasus kopi sianida tersebut, termasuk penyebab kematian Mirna.

“Bagi saya seorang lawyer, sebagai seorang dosen, dan seorang yang mendalami hukum, saya terus terang tidak puas dengan putusan itu,” kata Otto, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (19/8/2024).

“Karena bagi saya tidak ada kemungkinan dan tidak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun, katakan ada seseorang di sana tiba-tiba jatuh, meninggal, kemudian hakim menyatakan orang itu meninggalnya karena sianida tanpa diotopsi,” tambahnya.

Baca juga: Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Hakim sebut Mirna diracun tanpa ada otopsi

Otto mengatakan, hakim seharusnya memepertimbangkan otopsi pada jenazah Mirna untuk mencari tahu penyebab kematiannya.

Sebab, dalam kasus ini, Jessica dipidana telah membunuh Mirna dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi.

Padahal, jenazah Mirna tak pernah diotopsi.

“Bayangkan saja, orang yang mati tiba-tiba bukan karena sakit, terus ditanya matinya karena apa? Karena racun, terus kalau karena racun, racunnya apa? Masih ada tahapannya. Tidak mungkin itu bisa terjadi dan disimpulkan seorang hakim tanpa otopsi,” tegasnya.

Baca juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini, Bagaimana Aturannya?

 

Ia juga menyinggung beberapa kasus kematian di Indonesia yang masuk pada perkara pengadilan dan semuanya diotopsi.

Misalnya, kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua oleh Ferdy Sambo pada 2022 dan kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016.

“Sehingga hakim mengatakan Mirna mati karena racun dan diketahui racunnya sianida tanpa diotopsi dari mana dasarnya,” papar Otto.

“Apakah seorang hakim bisa menyatakan sebab matinya seseorang yang mati tiba-tiba bukan karena sakit dan mati katanya karena racun tanpa adanya otopsi?” imbuhnya.

Baca juga: Tetangga Jadi Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida Siswa di Pacitan, Ini Motifnya

Kematian karena racun hanya bisa diketahui melalui otopsi

Lebih lanjut Otto menyampaikan ketidakpuasannya terhadap Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan yang dianggap tak pernah menjawab pertanyaannya perihal otopsi.

Menurutnya, jika MA mengatakan bahwa hakim dapat menyatakan penyebab kematian seseorang tanpa otopsi, ia akan tunduk.

“Kalau MA mengatakan bisa (menentukan kematian seseorang tanpa otopsi), saya akan tunduk walaupun tidak ada dalam kamus hukum saya. Itu yang harus dijawab MA dulu sebelum menjawab persoalan lainnya,” ucap dia.

“Argumentasi hukum saya mengenai otopsi enggak pernah dijawab, tidak pernah dipertimbangkan. Itulah yang terjadi dalam kasus ini,” sambungnya.

Padahal, untuk menyelidiki atau mengetahui penyebab kematian seseroang yang meninggal karena racun, hanya bisa diketahui dengan cara otopsi.

Baca juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Apa Artinya?

Tanpa otopsi, seharusnya tidak ada kasus yang perlu diperkarakan.

“Semua ahli yang kita ajukan baik dari Indonesia dan luar negeri, termasuk Australia dan Singapura, saya tanya dan mereka mengatakan impossible. Seorang yang mati karena racun hanya bisa diketahui kalau diotopsi, dan kalau tidak diotopsi maka tidak ada kasus,” ucap dia.

Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso telah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) usai menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Jessica sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna pada 2016 dalam kasus kopi sianida.

Jessica pun dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Putusan tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Leave a comment