Selain Jilbab Paskibraka, Kepala BPIP Pernah Bikin Gaduh soal Agama Musuh Terbesar Pancasila
jpnn.com – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi dinilai kembali bikin gaduh setelah bikin aturan yang membuat Paskibraka putri tahun ini harus rela melepas jilbab saat proses pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Yudian Wahyudi sudah minta maaf terkait 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri tingkat Nasional 2024 yang lepas jilbab atau hijab.
Ilustrasi: Presiden Jokowi menyematkan lencana kepada anggota Paskibraka 2024 asal Sumut Violetha Agryka Sianturi di Istana Negara, IKN, Selasa (13/8/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut,” ujar Yudian dikutip dari siaran pers BPIP, Rabu (14/8).
Baca Juga: BPIP Minta Maaf Terkait 18 Anggota Paskibraka Putri Lepas Jilbab
Menurut Yudian, penampilan Paskibraka putri tanpa jilbab itu adalah kesukarelaan mereka sendiri dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.
BPIP memastikan paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan dan pengibaran bendera merah putih saja.
“Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya,” tuturnya.
Permintaan maaf Yudian dilakukannya setelah banyak pihak mengecam kejadian belasan remaja putri Paskibraka 2024 lepas hijab.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bertanya Joni Itu Siapa? Video Lama Viral Lagi
Sorotan salah satunya datang dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) yang menilai jika benar ada pelarangan berjilbab terhadap 18 Paskibraka atas ‘arahan’ BPIP, maka harus diusut.
“Ini harus diusut secara tuntas baik oleh pemerintah, maupun pihak berkewenangan lainnya. Dan bila itu benar, Presiden Jokowi perlu segera mengkoreksi, melakukan tindakan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, kemarin.
HNW mengatakan klarifikasi dari BPIP sangat diperlukan karena pernyataan dari petinggi BPIP sebelumnya juga membikin gaduh dan sangat kontroversial karena tidak sesuai dengan Pancasila.
Baca Juga: Larangan Hijab Bagi Paskibraka, Cholil Nafis MUI: Adik-Adik Pulang Saja
Diketahui, Kepala BPIP Yudian Wahyudi pernah bikin gaduh atas pernyataan kontroversialnya, seperti “agama adalah musuh terbesar Pancasila”, “Fatwa MUI terkait salam beda agama sebagai membahayakan Pancasila”, dan lain sebagainya.
“Dan sekarang, bila berita itu memang benar, BPIP malah sudah berani ‘melarang’ Paskibraka perempuan mengenakan jilbab,” ucap HNW.
Diketahui, Kepala BPIP Yudian Wahyudi pada 2020 lalu pernah menyebut agama sebagai musuh utama Pancasila.
Baca Juga: Paskibraka 2024 Harus Rela Melepas Jilbab, PKS Sentil BPIP
Namun, rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta periode 2016-2020 itu dalam klarifikasi waktu itu mengaku tak bermaksud mempertentangkan agama dengan Pancasila.
LBH Pelita Umat Menilai Terjadi Pelanggaran Hukum
Heboh masalah Paskibraka 2024 lepas jilbab juga dikecam oleh Chandra Purna Irawan selaku Ketua LBH Pelita Umat.
“Pelarangan hijab adalah potret buruk toleransi, diskriminasi dan kebencian verbal yang ditampakkan secara terbuka. Toleransi hanya seolah jargon kosong dan tampak tidak berlaku jika berkaitan dengan Islam dan umat Islam,” kata Chandra.
Apabila informasi soal paskibraka lepas hijab tersebut benar, kata Chandra, LBH Pelita Umat sangat mengecam hal itu.
Chandra bahkan mendorong aparat penegak hukum, terutama kepolisian bertindak atas adanya pelanggaran hukum tersebut.
“Mendorong agar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas hal tersebut, karena pelarangan yang termaktub dalam syarat dan/atau terdapat perintah membuka hijab adalah pelanggaran hukum,” tuturnya.
Dia mengingatkan bahwa UUD 1945 memberikan jaminan, perlindungan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya dan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan agamanya, Pasal 28E Ayat (1) Jo Pasal 29 Ayat (1) dan (2).
“Berdasarkan prinsip Non-Derogability, yaitu Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apa pun.
Kemudian, berdasarkan Pasal 4 UU 39/199 Tentang HAM, Hak Beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun.
“Termasuk untuk mengenakan jilbab sebagai syarat dalam Paskibraka,” kata Chandra menegaskan.(fat/jpnn)