Informasi Terpercaya Masa Kini

Gegara Perempuan WNI, Pria Nigeria Ditendang Keluar Bali, Begini Kisahnya

0 9

bali.jpnn.com, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar belum berhenti menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.

Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial CSO, 26, dideportasi akibat overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal di Bali.

CSO akhirnya dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat (26/7) lalu tujuan Abuja, Nigeria dengan pengawalan ketat aparat Rudenim Denpasar.

“Yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar penangkalan dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gravit Tovany Arezo.

Pria kelahiran Enugu, Nigeria pada 1998 ini terakhir kali memasuki Indonesia pada 26 Februari 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211) yang berlaku selama 60 hari.

CSO datang ke Indonesia dengan tujuan bertemu seorang perempuan WNI bernama H yang dikenal secara daring.

Selama berada di Indonesia, CSO tinggal sendiri di sebuah penginapan di Padangsambian, Denpasar.

CSO awalnya berencana tinggal di Indonesia untuk mendirikan usaha jual beli pakaian dan berniat mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Namun, rencananya terhambat karena keterbatasan finansial, bahkan untuk memperpanjang izin tinggalnya yang saat ini pun CSO kesulitan.

Selama tinggal di Bali, CSO mengaku seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh H.

Petaka terjadi ketika H harus kembali ke Jawa.

CSO pun meminta bantuan orang tuanya di Nigeria untuk biaya hidupnya.

Meskipun ia mengetahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir dan melebihi masa berlaku selama 35 hari, CSO belum mengurus perpanjangan izin tersebut karena kendala finansial.

“CSO mengaku dirinya tidak pernah menghubungi Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta mengenai situasinya,” kata Gravit Tovany Arezo.

Pria Nigeria ini sebenarnya menyadari bahwa pelanggaran izin tinggal dapat mengakibatkan deportasi dan penangkalan sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pun mengamankan CSO dan dimintai keterangan lalu didetensi pada 30 Mei 2024.

“CSO melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” ucap Gravit Tovany Arezo.

Sambil menunggu proses deportasi, pria Nigeria itu akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 28 Juni 2024.

“Karena terkendala biaya untuk pembelian tiket kepulangannya, CSO harus menjalani masa pendetensian selama 28 hari sebelum dideportasi,” imbuh Gravit Tovany Arezo.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi wisatawan asing untuk selalu memastikan status dan perpanjangan izin tinggal

mereka agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Caranya tentu dengan memperhatikan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Tujuannya agar Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan warga asing,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)

Leave a comment