Informasi Terpercaya Masa Kini

“Pasrah Aja” Nasib Mimin,Yosep Divonis Hukuman Vonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Subang,Tetap Bela

0 7

TRIBUNJABAR.ID – Saat Yosep akan divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus Subang, ternyata Mimin Mintarsih turut hadir.

Kehadiran Mimin Mintarsih di sidang vonis Yosep tersebut untuk mendukung sang suami.

Tak sendiri, bahkan Mimin membawa keluarganya untuk hadir.

Di sisi lain, kabar Mimin juga menjadi sorotan karena ia ditetapkan tersangka dalam kasus Subang tersebut.

Baca juga: Ajukan Banding, Yosep Hidayah Tegaskan Tak Akan Mengakui Telah Bunuh Tuti dan Amel

Kemunculan Mimin tersebut terlihat dalam tayangan Youtube Misteri Mbak Suci, dikutip Tribunjabar.id, Jumat (26/7/2024).

Dalam tayangan tersebut, youtuber yang akrab disapa Mbak Suci itu memperlihatkan kabar terbaru Mimin, istri terdakwa Yosep dalam kasus Subang.

Mimin pun ditanyai kabar dan kondisi sekarang menjelang Yosep divonis hukuman.

Mbak Suci pun memuji kondisi Mimin yang tampak segar dan dalam keadaan sehat dan semangat.

Mimin mengaku kondisi dirinya dalam keadaan baik dan sehat.

“Ya, Alhamdulillah, semangat,” ucap Mimin.

Lalu, Mimin mengungkap persiapan dirinya untuk menyaksikan sidang vonis suaminya yang didakwa atas kasus Subang.

Ia mengaku bahwa perbekalan dan persiapannya itu hanya doa.

“Yang dipersiapkan ya doa, kita percaya aja ke Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Selain doa, Mimin rupanya juga mempersiapkan dukungan untuk Yosep.

Ia membawa keluarga serta tetangganya dari Cijengkol untuk hadir di sidang vonis Yosep yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7/2024) kemarin.

Bahkan diketahui keluarga dan tetangganya yang turut hadir berjumlah sekitar 20 orang.

Di antara keluarga dan tetangganya tersebut juga ada beberapa orang saksi.

Mimin mengaku membawa keluarga dan tetangganya itu untuk memberikan dukungan kepada Yosep.

Kemudian, Mimin ditanya menghadapi sidang vonis terhadap suaminya.

Ia mengaku bahwa dirinya hanya bisa pasrah.

“Kita mah pasrah aja lah, apapun keputusannya,” ucapnya.

Mimin menambahkan bahwa ia yakin bahwa orang yang benar dan salah tidak akan tertukar nasibnya.

“Kita tetap percaya bahwa yang benar dan yang salah itu tidak akan tertukar, itu aja,” tandasnya.

Meski pasrah, Mimin tak memungkiri dirinya masih berharap agar Yosep bebas.

Mimin masih meyakini bahwa suaminya itu tidak bersalah dan tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi pada 18 Agustus 2022 lalu.

Mimin tetap akan membela suaminya tersebut.

Ia juga menegaskan dirinya dan dua anaknya Arigi dan Abi juga tak tahu menahu dan tetap teguh mengaku tak terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

“Seribu persen yakin, tak terlibat,” tegas Mimin percaya diri.

Diketahui sidang vonis terhadap Yosep juga akan berdampak pada nasib Mimin Mintarsih dan dua anaknya karena turut berstatus sebagai tersangka.

Jika Yosep divonis hukuman dan tak bebas, nasib Mimin pun akan dipertaruhkan P21.

Namun, Mimin kembali menegaskan bahwa dirinya tetap pasrah.

“Kita mah serahkankan saja kepada Yang Maha Kuasa, udah itu aja, kita jalani, mau apa,” ungkapnya.

Mimin mengungkap meski ia dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka, mereka masih bisa menjalani hidup.

Diungkap Mimin bahwa anak sulungnya Arigi masih bekerja seperti biasa di konter.

Sementara itu dirinya juga tetap bisa beraktivitas di rumahnya seperti biasa.

Simak video selengkapnya

Baca juga: “Innalillahi” Duka Pengacara Usai Yosep Divonis 20 Tahun dalam Kasus Subang, Singgung Sengkon Karta

Yosep Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.

“Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya,” kata Ardi Wijayanto.

“Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana

“Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat,” tuturnya.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan,” ucapnya.

Terkait putusan vonis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 20 tahun, Yosep Hidayah yang selama persidangan tak bisa duduk tenang, langsung menoleh ke kuasa hukumnya.

Yosep Banding

Yosep Hidayah langsung mengatakan banding kepada majelis hakim.

“Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya,” tegas Yosep Hidayah.

Selain itu, Yosep juga menegaskan apa yang dikatakan Danu hanya keterangan sepihak dan semuanya bohong.

“Keterangan Danu itu fitnah. Dan hakim tak  melihat fakta persidangan,” ujarnya.

“Padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah,” tambahnya.

Adapun, vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: “Doakan” Mimin Lakukan Ini Tiap Malam Minggu sejak Jadi Tersangka Kasus Subang, Lampu Dimatikan

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah “Kasus Subang”.

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.

Leave a comment