Viral Ustadz Abdul Somad Dicekal Polisi Saat Tabligh Akbar di Barito Timur,Ternyata Ini Faktanya
TRIBUNBENGKULU.COM – Viral di media sosial Ustadz Abdul Somad disebut dicekal polisi saat tabligh akbar di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Unggahan tersebut dibagikan akun @SammiSoh pada Kamis petang, 25 Juli 2024.
Unggahan tersebut disertai caption, “UAS akhirnya dihadang pihak keamanan kepolisian Kalteng saat ia mau tabligh akbar di Bartim,” tulis akun dengan nama profil Pemerhati Hukum Emperan tersebut.
“Dengan komposisi penduduk yang majemuk, kepolisian menolak mengeluarkan izin keramaian dan karena isi ceramah UAS berpotensi bahaya bagi masyarakat Kalteng.”
Unggahan tersebut lantas mendapatkan hampir 45 ribu tayangan dan dibagikan ulang hampir 100 kali.
Tidak hanya itu, unggahan tersebut juga mendapatkan lebih dari 100 komentar, 401 suka dan 21 markah.
Namun demikian, unggahan tersebut sepertinya dihujat banyak warganet.
Tidak sedikit yang menyebut akun @SammiSoh dengan nama profil Pemerhati Hukum Emperan membuat fitnah dan hoaks.
Lantas bagaimana faktanya?
Berdasarkan penelusuran TribunBengkulu.com, Ustadz Abdul Somad sejatinya memang dijadwalkan akan menghadiri Tabligh Akbar di Kabupaten Barito Timur pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Tabligh akbar Ustadz Abdul Somad rencananya akan diselenggarakan di halaman Kantor Bupati Barito Timur.
Rencana tersebut ternyata batal, seperti diberitakan oleh laman berita Fakta Kalimantan.
Namun demikian, penyebab batalkan tabligh akbar Ustadz Abdul Somad ternyata bukan karena dicekal polisi apalagi karena berpotensi membahayakan masyarakat Kalimantan Tengah.
Ketua Panitia Pelaksana Tabligh Akbar, Bunyamin mengatakan, batalnya Ustadz Abdul Somad mengisi tabligh akbar lebih karena masalah teknis.
“Pembatalan kedatangan UAS karena memang jadwal yang tidak bisa diundur, karena kita juga belum dapat izin keramaian dari Polda,” kata Bunyamin, Rabu (24/07/2024).
Tim Ustadz Abdul Somad belum dapat menyesuaikan jadwal dengan agenda tabligh akbar di Barito Timur.
Menurutnya mengundang Ustad berkelas Nasional di tempat umum memang harus memiliki izin dari Polda.
Kecuali kegiatan berada di masjid atau di rumah jabatan bupati, maka cukup dari Polres.
Tidak hanya itu, kendala untuk menghadirkan UAS karena waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan kegiatan.
Selain itu, perihal batalnya Ustadz Abdul Somad ke Barito Timur, Kalimantan Tengah juga sudah disampaikan Pj. Bupati Barito Timur, Indra Gunawan.
“Sementara batal dulu dan sambil menunggu berkoordinasi dengan pihak admin. Kita berencana mengundang Ustad Das’ad Latif sambil menunggu koordinasi dengan pihak admin,” lanjutnya.
“Kegiatan Tabligh Akbar tetap dilaksanakan namun belum ditentukan jadwalnya.”
“Kita rencanakan mengundang Ustad Das’ad Latif atau Ustad Maulana.”
Dengan demikian, artinya postingan @SammiSoh dengan nama profil Pemerhati Hukum Emperan memiliki tendensi tidak baik.
Postingan tersebut juga terbukti missleading atau menyesatkan dan merupakan informasi salah hoaks. (**)