Razman Nasution Sebut Para Pendukung Anton Charliyan Marah usai Disebut Toni RM Tak Baca Putusan
TRIBUNJAKARTA.COM – Praktisi hukum, Razman Nasution kembali menyerang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM).
Pria berkepala plontos itu tak terima ketika Anton Charliyan, eks Kapolda Jawa Barat (Jabar) didebat oleh Toni.
Menurut Razman, Toni tak punya sopan santun kala berdebat dengan Anton.
Gara-gara cara debat Toni yang tidak sopan, kata Razman, banyak pendukung Anton yang sudah naik pitam, termasuk dirinya.
Razman menyebut Toni RM ialah pengacara kampungan.
“Itu banyak pendukung bang Anton sudah marah. Cara berkomunikasi kita boleh keras, kita boleh merasa pintar, jago tapi tetap mengacu kepada kesopaan dalam berbicara kepada orangnya,” ujar Razman seperti dikutip dari TV One yang tayang pada Senin (22/7/2024).
Toni RM mengaku curiga dengan Razman yang menyerangnya dalam perdebatan dengan Anton Charliyan.
Ia heran alasan Razman Nasution membela sang pensiunan jenderal bintang dua tersebut.
“Ya saya berdebat dengan Pak Anton Charliyan, kenapa saudara Razman yang marah? Apakah saudara Razman pengacaranya Anton Charliyan? Kan gitu, jadi substantif aja lah, berbicara sesuai kapasitas,” ujar Toni RM.
Menurut Toni, ia tidak memiliki masalah dengan Anton Charliyan.
Perdebatan saat itu dengan Anton di stasiun televisi juga berlangsung kondusif.
“Dulu memang saya sempat satu panel dengan Pak Anton Charliyan, menyebut bahwa PS (Pegi Setiawan) adalah DPO, kalau begitu bapak ini enggak membaca putusan pengadilan, karena DPO itu Pegi alias Perong, bukan PS atau Pegi Setiawan gitu.”
“Kemudian mungkin Pak Razman dengerin perdebatan itu dia seperti tidak terima marah, ya saya tanya juga Pak Razman ini apakah kuasa hukumnya Pak Anton Charliyan?” tanya Toni.
Razman menilai kalimat Toni RM kala berdebat menyudutkan Anton.
“Eh, anda tidak baca putusan, anda tidak ngerti ini,” ujar Razman menirukan kalimat tak sopan Toni RM kepada Anton saat debat.
Mendengar pernyataan Razman, Toni RM menampik bahwa dirinya mengatakan kalimat tersebut.
“Oh tidak begitu, anda kalau bikin kata-kata itu yang bener dong. Kalau mengutip omongan saya yang bener, jangan asal ya!” bantah Toni.
Perdebataan Toni RM dengan Anton Charliyan
Perdebatan sengit sempat terjadi ketika eks Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Purn Anton Charliyan meyakini bahwa Pegi Setiawan ialah Perong, seperti yang disebut di putusan Mahkamah Agung.
Namun, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, tak terima dengan pendapat Anton.
Menurut Toni, Anton Charliyan tidak membaca isi putusan tersebut sehingga pernyataannya keliru.
“Saya jamin, pak Anton Charliyan tidak baca putusan atas nama 8 terpidana yang inkrah. Saya jamin itu, memalukan itu,” ujar Toni seperti dilansir dari Kompas Petang di Kompas TV yang tayang pada Minggu (30/6/2024).
Toni melanjutkan di dalam isi putusan, satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) disebut Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan.
“Anda baca tidak. Klien kami bukan Pegi alias Perong, tapi Pegi Setiawan,” ujar Toni dengan suara meninggi.
Anton kemudian membalas bahwa dia telah membaca isi putusan dari Mahkamah Agung.
“Jangan anda bilang tidak membaca. Saya baca juga. Anda jangan men-judge (menghakimi),” balas Anton.
Toni tetap berkeyakinan bahwa pria yang menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2016 tersebut tak membaca isi putusan pengadilan.
“Pak Anton ini tidak pernah baca putusan pengadilan. Karena Pak Anton mengatakan yang sudah inkrah ini PS. Bukan PS, PS itu klien kami Pegi Setiawan. Dalam putusan Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan,” jelas Toni.
Namun, Anton mengatakan Pegi Setiawan tetap diyakininya sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi Setiawan pun bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
Ia merujuk kepada isi dari putusan Mahkamah Agung.
“Di sana sudah dijelaskan PS alias Pegi Perong alias Robi dan lain-lain. Makanya di sini sudah jelas ada dua alat bukti yang sah sehingga boleh untuk ditangkap,” pungkasnya.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan banyak kesaksian yang menyebut bahwa Pegi yang saat ini ditangkap tidak terlibat dalam pembunuhan Vina karena berada di Bandung saat peristiwa terjadi.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya