Informasi Terpercaya Masa Kini

Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi dan Dede,Hotman Paris Tantang Laporkan: Ibarat Ikan Kena Umpan

0 15

TRIBUN-MEDAN.com – Iptu Rudiana somasi Dedi Mulyadi dan Dede.

Hotman Paris pun menantang Iptu Rudiana untuk melaporkan.

Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris kini mengikuti huru-hara kemunculan saksi Dede melawan Iptu Rudiana.

Baca juga: Peta Pilkada Deli Serdang 2024, Asri Ludin Tambunan Didukung 3 Parpol, Ali Yusuf Siregar Baru 1

Melalui unggahan Instagramnya, Hotman Paris menantang Dedi Mulyadi dan Dede Riswanto melaporkan Iptu Rudiana, ayah Eky, ke Propam Mabes Polri.

Hal itu kata Hotman Paris, terkait pernyataan Dede di akun YouTube Dedi Mulyadi yang menyatakan bahwa kesaksian Dede pada 2016 lalu di kasus Vina adalah palsu serta direkayasa oleh Iptu Rudiana.

Kesaksian Dede juga membuat mereka divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Kini, jika keterangan Dede benar, Hotman menantang Dede dan Dedi Mulyadi segera melaporkan Iptu Rudiana ke Propam Mabes Polri.

“Kasus Vina. Halo Dedi Mulyadi dan Dede. Kalau benar tuduhan yang viral di akun kamu, segera buat laporan polisi ke Propam Mabes Polri. Atas tuduhan Dede diperintah membuat kesaksian palsu, sebagaimana kamu sebarkan di akun kamu,” kata Hotman Paris dalam video di akun Instagramnya @hotmanparisofficial dikutip Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com, Senin (22/7/2024).

Hotman Paris meminta Dedi Mulyadi dan Dede segera melaporkan Iptu Rudiana, karena adu cepat dengan kemungkinan Iptu Rudiana melaporkan Dede dan Dedi Mulyadi ke polisi.

“Siapa yang duluan, kamu yang duluan buat laporan polisi terhadap Iptu Rudiana di Propam Mabes Polri, atau Rudiana yang duluan melaporkan kalian berdua di kepolisian. Ayo berpacu dengan waktu,” ujar Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, dirinya selaku kuasa hukum keluarga Vina tidak berpihak kepada siapapun.

“Kami dari kuasa hukum Vina tidak berpihak kepada siapapun. Tapi yang pasti BAP 2016 sudah rontok. 3 nama yang disebutkan dalam BAP tersebut sudah bertentangan dengan apa isi BAP,” paparnya.

Baca juga: Evaluasi Pelayanan Publik, Tim Ombudsman RI Kunjungi Polres Simalungun

“Pegi dan dua DPO yang ada di BAP 2016 ternyata peranannya tidak ada menurut perkembangan sekarang, kalau itu benar.” ujarnya,

“Jadi Dedi Mulyadi dan Dede segera buat laporan ke Propam Mabes Polri, sebelum Rudiana membuat laporan polisi,” tambah Hotman.

Lebih lanjut, Hotman pun bak menyindir Razman Nasution diduga sebagai pengacara yang suka ikut nimbrung dalam kasus Vina Cirebon.

“Adu ketangkasan, adu jitu, adu pengaraca. Akan lebih ramai lagi, ajak tuh yang suka nimbrung tuh, yang rada-rada. Biar dia dapat maenan, biar dia tampil tuh. Itu loh oknum pengacara yang suka ikut-ikutan, gak ada peran apa-apa, biar dia diundang juga jadi narsum,” kata Hotman.

Sebelumnya Hotman mengatakan somasi yang dilayangkan Iptu Rudiana ke Dede, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar, terlalu lama untuk membuat benderang kasus kematian Vina ini.

Karenanya Hotman Paris mendesak Iptu Rudiana membuat laporan polisi dalam waktu 2X24 jam, jika memang tudingan Dede kepadanya yang disebut sudah merekayasa kasus Vina tidak benar.

Hal itu diungkapkan Hotman Paris dalam video di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Senin (22/7/2024) malam.

“Kasus Vina Cirebon. Dua hari lalu saya posting di Instagram. Agar Rudiana kalau merasa benar segera melakukan tindakan hukum atas ucapan dari Dede,” kata Hotman.

Baca juga: Pembukaan Pendidikan Siswa Diktuk Brigadir Polri, Ini Pesan Wakapolda Sumut

Dan ternyata kata Hotman, Iptu Rudiana melakukan tindakan hukum dengan melayangkan somasi ke Dede dan Dedi Mulyadi secara terbuka.

“Dan ternyata ibarat ikan kena umpan, hari ini di medsos, Rudiana telah memerintahkan kuasa hukumnya untuk mensomasi,” ujarnya.

Namun kata Hotman, tindakan hukum berupa somasi terlalu lama dan tidak efektif.

“Halo, terlalu lama somasi. Dalam 2×24 jam kalau memang Rudiana merasa benar segera buat laporan polisi semua pihak yang terkait, yang membuat tuduhan tersebut,” ujar Hotman.

Juga, kata Hotman kepada Mabes Polri agar menindaklanjutu SP 3 Pegi Setiawan.

Yakni agar semua penyidik di waktu membuat BAP tahun 2016 harus segera diperiksa

Baca juga: Pembukaan Pendidikan Siswa Diktuk Brigadir Polri, Ini Pesan Wakapolda Sumut

“Kenapa? Nama Pegi kok ada di dalam? Kedua kok ada DPO tapi dalam BAP 2016 tidak ada DPO, bahkan dua DPO inilah yang di BAP 2016 mengantar mayat almarhum ke pinggir jalan raya. Jadi penyidik 2016 harus segera diperiksa,” kata Hotman,

Menurut Hotman kasus Vina ini tidak bisa berhenti begitu saja.

“Kasus Vina tidak boleh berhenti begitu saja, malu Indonesia ini. Ini kasus yang tidak terlalu berat sebenarnya, asal ada niat,” ujarnya.

“Oke Rudiana segera ambik tindakan hukum, lapor polisi kalau kau merasa tidak bersalah. Kami tunggu 2×24 jam. Laporkan semua pihak yang menuduh kamu,” tegas Hotman.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: Peta Pilkada Deli Serdang 2024, Asri Ludin Tambunan Didukung 3 Parpol, Ali Yusuf Siregar Baru 1

Baca juga: Hari Ke-8 Operasi Patuh Toba: Tantangan Penegakan Hukum dan Keselamatan Jelang PON XXI Aceh-Sumut

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram,  Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Leave a comment