Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025?
KOMPAS.com – Zakat Fitrah wajib dibayarkan sesuai dengan besaran zakat fitrah 2025 yang sudah ditentukan.
Di Indonesia, ketentuan zakat fitrah sudah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Baznas juga berwenang untuk mengelola zakat secara nasional, termasuk zakat fitrah.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim, baik yang sudah maupun yang belum baligh.
Zakat fitrah harus dibayarkan selama bulan Ramadhan hingga batas akhirnya yakni saat pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah 2025 per orang?
Baca juga: Niat Zakat Fitrah, Latin dan Artinya
Besaran zakat fitrah 2025
Dilansir dari laman resmi Baznas, besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang. Dalam hal ini, Baznas juga telah menetapkan nominal yang setara dengan harga beras di masing-masing daerah.
Sebab, harga beras di masing-masing daerah bisa saja berbeda.
Ketua Baznas RI Noor Achmad MA menyampaikan, setelah melalui proses kajian dan pertimbangan, Baznas telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah menjadi Rp 47.000 per jiwa.
Nominal tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Kenaikan ini merupakan penyesuaian mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Dilansir dari Kompas.com , Rabu (26/3/2025), besaran zakat fitrah 2025 di setiap daerah bervariasi, menyesuaikan harga beras masing-masing.
Misalnya, Baznas Jawa Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah di Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 45.000.
Baca juga: Mana yang Lebih Utama, Bayar Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras?
Besaran zakat di Pulau Jawa
Berikut ini rincian besaran zakat fitrah di sejumlah wilayah Pulau Jawa:
Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bandung: Rp 38.000
- Kabupaten Bekasi: Rp 47.000 K
- Kabupaten Bogor: Rp 47.000
- Kabupaten Ciamis: Rp 37.500
- Kabupaten Cianjur: Rp 38.000 atau Rp 46.000 (beras Pandawangi)
- Kabupaten Cirebon: Rp 40.000
- Kabupaten Garut: Rp 40.500
- Kabupaten Indramayu: Rp 37.500
- Kabupaten Karawang: Rp 42.000
- Kabupaten Kuningan: Rp 37.500
- Kabupaten Majalengka: Rp 40.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp 31.250
- Kabupaten Purwakarta: Rp 40.000
- Kabupaten Subang: Rp 40.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp 40.000
- Kabupaten Sumedang: Rp 40.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp 40.000 (untuk 2,7 kg beras)
- Kota Bandung: Rp 40.000
- Kota Banjar: Rp 32.500
- Kota Bogor: Rp 45.000
- Kota Bekasi: Rp 47.000
- Kota Cimahi: Rp 37.500
- Kota Cirebon: Rp 45.000
- Kota Depok: Rp 45.000
- Kota Sukabumi: Rp 45.000
- Kota Tasikmalaya: Rp 37.500
- Baznas Provinsi Jawa Barat: Rp 40.000.
Baca juga: Target Zakat Fitrah Nasional Naik Tahun 2025, Bisa Bayar di Mana Saja?
Provinsi Banten
- Tangerang Raya: Rp 47.000
- Serang: Rp 40.000
- Cilegon: Rp 40.000
- Pandeglang: Rp 40.000
- Lebak: Rp 40.000.
Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Banyumas: Rp 35.000
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 40.500 (beras premium), Rp 36.450 (beras medium)
- Kota Semarang: Rp 40.000.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman: Rp 37.500
- Kota Yogyakarta: Rp 37.500.
Itulah informasi mengenai besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim di sejumlah daerah Pulau Jawa.
Untuk penyaluran zakat fitrah, masyarakat dapat secara langsung memberikannya kepada para mustahik (golongan yang berhak menerima zakat).
Masyarakat juga dapat menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti Baznas atau lembaga amil zakat lainnya.
Bahkan, pembayaran zakat juga dapat dilakukan secara online melalui platform digital yang bekerja sama dengan lembaga zakat.
Baca juga: Berapa Nominal Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Begini Ketentuannya