Informasi Terpercaya Masa Kini

Ada Pemutihan Pajak, Bisakah Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Kendaraan?

0 9

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.

Dikutip dari Kompas TV (21/3/2025), dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 dan seterusnya.

Pemprov Jawa Barat juga menetapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II) sebesar 0 persen yang berlaku mulai awal 2025 dan seterusnya.

Meski demikian, warganet di media sosial mempertanyakan terkait pembayaran pajak untuk kendaraan bekas atau tangan kedua yang belum dibalik nama.

Kalo gda KTP pemilik pertama gimna soalnya saya beli motor dari pemilik pertama apa bisa,” tulis akun TikTok @baga*****.

Pak tolong berlakukan bayar pajak motor tanpa KTP pemilik awal soalnya kebanyakan masyarakat beli motor second, di samsat harus ada KTP pemilik baru bisa bayar kalau gk ada harus balik nama malah nambah biaya lagi,” tulis akun @mx****.

Lantas, apakah pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan sebelumnya?

Baca juga: Bolehkah Bawa Fotokopi SIM dan STNK agar Tidak Ditilang? Berikut Jawaban Polisi

Bisakah bayar pajak tanpa KTP pemilik kendaraan?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan. 

Kendati demikian, kata Jules, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

“Namun demikian, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor,” tambahnya.

Regident ranmor adalah Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berfungsi untuk memberikan legitimasi terhadap kendaraan bermotor.

Baca juga: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita dan Data Registrasi Dihapus

Cara bayar pajak jika tidak ada KTP pemilik kendaraan

Jules mengatakan, bagi masyarakat yang tidak bisa menyertakan KTP pemilik kendaraan, mereka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

Balik nama kendaraan harus dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan dan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan.

“Bagi mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya,” jelas Jules.

Dia menambahkan bahwa proses balik nama kendaraan bermotor tidak membutuhkan KTP pemilik lama.

Adapun persyaratan proses balik nama sebagai berikut:

  • Mengisi formulir
  • Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli
  • Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

“KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru,” kata Jules.

Baca juga: Bisakah Tunjukkan Fotokopi SIM dan STNK agar Tidak Ditilang? Ini Penjelasan Polisi

Syarat pemutihan pajak kendaraan

Berikut beberapa persyaratan untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan:

1. Balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat)

  • KTP asli (untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru).
  • STNK asli.
  • BPKB asli.
  • Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat untuk cek fisik.
  • Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama).

Pembayaran Bea Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota.

2. Perpanjangan pajak tahunan

  • KTP asli
  • STNK asli.

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan layanan lainnya.

Leave a comment