Informasi Terpercaya Masa Kini

Nasib Kapolda Jabar Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan Kasus Vina,Pengacara : Layak Dicopot

0 51

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM – Marwan Iswandi selaku pengacara Pegi Setiawan kini menyoroti sosok Kapolda Jabar pasca menang di sidang praperadilan terkait kasus Vina Cirebon.

Menurutnya, Irjen Akhmad Wiyagus disebut layak dicopot segera dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hal tersebut lantaran Irjen Wiyagus harus bertanggungjawab atas salah tangkap Pegi Setiawan.

Baca juga: Profil Anton Charliyan Eks Kapolda Jabar, Kecewa Penyidik Keliru Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka

“Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri. Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot,” kata Iswandi, Rabu (10/7/2024).

“Ini kan sudah hak asasi manusia, pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan,” tambah dia.

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut kesalahan tak bisa dijatuhkan kepada para pejabat yang menangani kasus itu sekarang.

Namun, kesalahan diduga terjadi dalam penyelidikan dan penyidikan oleh Polresta Cirebon pada 2016 lalu.

“Lebih dari itu penyelidikan dan penetapan tersangka PS (Pegi Setiawan) diawali dari penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polresta Cirebon dan Dirkrimum Polda Jabar pada tahun 2016.”

“Pihak-pihak itulah yang juga harus bertanggung jawab dan diberi sanksi,” kata Bambang kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar tidak adil jika harus diberi sanksi pencopotan.

Sementara, pejabat yang dulu menangani pada 2016 sudah mendapat promosi.

“Kesalahan tentu bukan hanya pada pejabat Dirkrimum dan Kapolda sekarang saja. Mereka hanya meneruskan kesalahan yang dibuat pejabat di 2016,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bambang menyebut jika Polri benar-benar ingin melakukan pembenahan, ada baiknya semua pejabat dan penyidik yang menangani kasus ini harus diperiksa.

“Kalau mau serius melakukan pembenahan, semua pejabat maupun penyidik yg terlibat di tahun 2016 maupun 2024 harus diperiksa, dan diberi sanksi atas kesalahannya,” tuturnya.

“Kalau Dirkrimum sekarang dicopot, pejabat-pejabat yang terlibat di 2016 pun harus diberi sanksi, salah satunya menganulir promosi yang sudah diterimanya,” sambungnya.

Baca juga: Dikenal Jujur, Keseharian Hakim Eman Sulaeman Diungkap Sahabat usai Bebaskan Pegi Setiawan

Baca juga: Curhat Pegi Setiawan Sempat Disiksa Saat Jadi Tersangka Kasus Vina, Berhenti Setelah Ramai

Tak sampai disitu saja, Eks Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Purn Anton Charliyan kemudian membeberkan ada beberapa yang harus dilakukan Polisi setelah Pegi Setiawan bebas.

Anton, yang sempat menjadi Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) tersebut, meminta agar Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri memeriksa ulang Iptu Rudiana dan penyidik tahun 2016.

Dibebaskannya Pegi Setiawan membuka matanya bahwa, ada yang tak beres dalam penanganan kasus ini.

“Saya kira harus diulang (pemeriksaan Propam dan Itwasum), karena ini keputusan hukum yang final dan kita baru dibuka mata institusi kepolisian bahwa ada kekeliruan dalam proses penyidikan ini, harus mau tidak mau.

Jangan sampai terulang kembali, ini pembelajaran pahit,” kata eks Kapolda Sulawesi Selatan itu seperti dikutip dari KompasTV yang tayang pada Selasa (9/7/2024).

Ia kemudian meminta agar Polri mengadakan audit investigasi terhadap penyidikan yang lama di tahun 2016 untuk melihat adanya kesalahan prosedur.

Jika ditemukan ada yang tidak sesuai prosedur, maka Polri harus menindaklanjutinya.

“Itu sangat memungkinkan di kepolisian bisa audit investigasi, di gelar perkara khusus, itu akan direkonstruksi ulang, baik siapa tersangkanya, direkonstruksi pasalnya, direkonstruksi alat buktinya, direkonstruksi TKP. “

“Nah, dari sana baru diadakan audit penyidikan itu untuk ditingkat Polri. Tapi untuk ditingkat kejaksaan dan juga pengadilan itu ada eksaminasi,” ujar Anton.

Anton mengaku sedih sekaligus kecewa dengan hasil penyidikan juniornya di Polda Jabar yang ternyata di luar perkiraannya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan itu mengakui bahwa penyidik keliru karena terpaku hanya dengan keterangan saksi bahwa Pegi Perong adalah Pegi Setiawan.

“Saya sebetulnya sedih dan kecewa. Karena saya mantan penyidik, makanya di sini walaupun saya mantan saya meminta maaf kepada keluarga Pegi Setiawan,” kata Anton

Tak cuma itu, Anton juga mengaku dirinya merasa malu.

“Ya saya sebenarnya malu sebetulnya, waduh kok begini adik-adik saya bukan berarti saya lebih baik tidak juga. Tapi ini harus jadi satu cambuk yang luar biasa ya mungkin nanti dilibatkan juga komponen-komponen eksternal baik dari LSM dan lain-lain untuk bisa masuk tim audit penyidikan ini termasuk kompolnas juga dan harus dikawal dengan serius,” pungkasnya.

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

“Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum,” katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.’

Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

“Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” lanjutnya.

Baca juga: Pengacara Tagih Kerugian Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina, Buat Bon Diatas 100 Juta ke Polda Jabar

Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” jelasnya.

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

“Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” bebernya.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Leave a comment