Pihak Bank Diduga Lepas Tangan Soal Asuransi, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum
jpnn.com, JAKARTA – Produser film sekaligus pemilik Advertising Agency, Anggia Novita kecewa terhadap salah satu bank swasta yang dianggap lepas tangan terkait masalah klaim asuransi yang diajukan.
Mantan istri aktor Ferry Irawan, ini menyebut dirinya menjadi pemegang polis asuransi melalui penawaran dari pihak bank.
“Saya jadi pemilik polis ini karena ditawarkan oleh bank yang bekerja sama dengan asuransi,” ujarnya saat ditemui di kantor pengacaranya, WIRA Advocates, di Petojo, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).
Permasalahan bermula saat Anggia mengajukan klaim asuransi yang ditolak karena keterlambatan. Meskipun pihak asuransi menunjukkan iktikad baik dengan memberikan kompensasi, bank swasta justru lepas tangan.
Baca Juga: Ferry Irawan Segera Rujuk dengan Anggia Novita?
Pihak bank menyatakan bahwa masalah tersebut sepenuhnya merupakan urusan antara Anggia sebagai pemegang polis dan pihak asuransi.
“Pihak bank tidak bisa begitu saja lepas tangan, karena mereka juga terlibat dalam proses penawaran asuransi ini,” ungkap Anggia.
Kuasa hukum Anggia, Yogi Widodo menambahkan bahwa kliennya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan ketika mencoba mengajukan klaim melalui bank.
“Klien kami dipingpong dari satu pihak ke pihak lain, dipersulit, dan tidak dilayani dengan baik, padahal dia adalah nasabah prioritas,” ujar Yogi.
Baca Juga: Kecewa Klaim Asuransi Ditolak, Anggia Novita Siapkan Langkah Hukum
Dia juga mengungkapkan bahwa pihak bank tahu persis kapan Anggia mengalami serangan stroke pada Agustus 2020, namun tidak memberikan informasi mengenai batas waktu pengajuan klaim.
Yang lebih parah, menurut Yogi, bank justru terus menawarkan produk baru saat menjenguk Anggia di rumah sakit dan tidak mengingatkan tentang hak-hak klaimnya.
“Mereka malah fokus menawarkan produk baru alih-alih mengingatkan tentang batasan waktu klaim,” tambahnya.
Baca Juga: 3 Berita Artis Terheboh: Vadel Sampaikan Pesan, Nikita Mirzani Merespons
Selain itu, pihak bank terus mendebet premi otomatis meskipun sudah tahu bahwa Anggia dalam kondisi sakit, yang menurut kuasa hukum seharusnya dihentikan.
Karena somasi dan ajakan berdiskusi dari pihak Anggia tidak mendapat tanggapan dari bank, Anggia memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna melindungi haknya dan memberi pelajaran kepada bank swasta.
“Kami akan melanjutkan proses hukum agar bank tidak sewenang-wenang terhadap nasabahnya di masa depan,” tegas Yogi. (jlo/jpnn)