Menlu Berkali-kali Coba Kunjungi Palestina, Tapi Selalu Dihalangi Israel
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengakui bahwa Menteri Retno Marsudi sampai saat ini belum dapat berkunjung langsung ke daerah konflik di Palestina.
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Abdul Kadir Jailani menjelaskan, Retno sudah berkali-kali mencoba untuk datang ke Palestina.
Namun, upaya ini selalu mendapatkan halangan dan tidak diizinkan oleh Israel.
“Mengenai kemungkinan tentang visiting Palestina, Keinginan untuk berkunjung Palestina itu selalu ada. Sekedar informasi sudah beberapa kali menteri Luar Negeri Indonesia mencoba, tapi selalu tidak mendapat izin,” ujar Abdul di Kantor Kementerian Luar Negeri, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Serangan Udara dan Tank Israel Tewaskan 26 Warga Gaza
Menurut Abdul, saat ini Israel telah menduduki sejumlah daerah di Palestina, khususnya wilayah Tepi Barat (West Banks), Gaza dan Sungai Yordan.
Pusat pemerintahan mereka bahkan berada di wilayah Yerusalem.
Untuk itu, lanjut Abdul, setiap kunjungan ke wilayah tersebut harus mendapatkan diatur dan harus mendapatkan izin dari Israel.
Sebab, agresi yang dilakukan Israel membuat Palestina tak memiliki otoritas atas wilayah tersebut.
“Jadi begini, kita tahu bahwa west bank dan Gaza. West bank terutama. Itu semua masih di bawah pendudukan Israel. Terutama di west bank ini,” kata Abdul.
“Siapa pun yang memasuki wilayah West Banks, termasuk Yerusalem, harus mendapat izin dari Israel,” sambungnya.
Baca juga: 2 Anggota Fatayat NU yang Temui Presiden Israel Mengundurkan Diri
Abdul berpandangan, wilayah-wilayah tersebut harus menjadi prioritas untuk dikunjungi, jika Indonesia bisa memasuki kawasan Palestina.
Namun, Indonesia yang mendukung kemerdekaan Palestina enggan mengajukan izin kunjungan ke Israel.
“Selain tidak mendapatkan izin, kita juga tidak mau mengajukan permintaan. Itu di situ. Karena, kecuali yang memberikan Palestina sendiri. Tapi kan Palestina tidak memiliki otoritas sama sekali,” kata Abdul.
Abdul pun menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia mendukung keputusan Mahkamah International atau ICJ yang menyatakan tindakan Israel menduduki wilayah Palestina sebagai pelanggaran dan ilegal.
Putusan itu juga menyatakan Israel telah melakukan occupying power, dan tidak memiliki hak untuk menduduki wilayah Palestina.
Baca juga: Kemenlu: Putusan ICJ Patahkan Klaim Israel Punya Hak atas Wilayah Palestina
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan tertinggi PBB pada Jumat (19/7/2024) memutuskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.
“Pengadilan telah memutuskan kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Hakim Ketua Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam, dikutip dari AFP.
ICJ menambahkan, Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.
“Israel harus mengakhiri pendudukan secepat mungkin,” tambah Nawaf Salam, membacakan hasil penyelidikan panel yang beranggotakan 15 hakim.
Dijelaskan, kebijakan dan praktik Israel termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah tersebut merupakan wujud pencaplokan sebagian besar wilayah pendudukan.
Namun, dalam kasus ini, pendapatnya tidak mengikat, meskipun sebagian besar pendapat penasihat sebenarnya ditindaklanjuti.