Alasan Kereta Api Menjadi Kendaraan Prioritas di Jalan

Kereta api selalu didahulukan dalam lalu lintas, berikut penjelasan alasannya.

Alasan Kereta Api Menjadi Kendaraan Prioritas di Jalan

TEMPO.CO, Jakarta - Kereta api menjadi kendaraan prioritas di jalan karena peran pentingnya dalam transportasi massal serta keselamatan pengguna jalan.

Seorang pengendara motor tewas tertabrak Kereta Api Sritanjung relasi Ketapang-Lempuyangan di antara Stasiun Mangli-Rambipuji, Jumat, 29 Maret 2024 sekitar pukul 09.40 WIB. Berdasarkan informasi dari pusat pengendali perjalanan kereta api di Jember, insiden itu terjadi di perlintasan sebidang tak terjaga.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan pada saat KA Sri Tanjung relasi Ketapang-Jember melintas di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 132 km 188+5 antara Stasiun Mangli-Rambipuji, ada kendaraan bermotor yang akan melintas di perlintasan sebidang tak terjaga. "Masinis sudah membunyikan suling lokomotif berkali kali, namun pengendara tersebut tidak mengindahkan, sehingga insiden tersebut tidak terhindarkan," kata Cahyo dalam keterangan tertulis yang dikutip TEMPO, Jumat, 29 Maret 2024.

Namun apakah prioritasnya diatur dalam undang-undang? Berikut adalah penjelasan mengenai kendaraan-kendaraan yang termasuk kategori prioritas di jalan.

Kendaraan Prioritas

Dalam pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendaraan-kendaraan ini memiliki prioritas di jalan karena mereka sedang melakukan tugas penting dalam menyelamatkan nyawa manusia. Begitu pula dengan kendaraan yang membawa pejabat negara atau iring-iringan pengantar jenazah, mereka juga diberikan hak utama untuk mendahului kendaraan lainnya.

Mengapa Kereta Lebih Didahulukan?

Meskipun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans, namun kereta api tetap harus didahulukan di jalan.

Kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena mereka tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massa yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

Oleh karena itu, walaupun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas, kereta api tetap harus didahulukan di jalan sebagai bentuk penghormatan terhadap fungsi dan peranannya dalam sistem transportasi.

DAVID PRIYASIDARTA| BPK.GO.ID | DEPHUB

Pilihan editor: jalur Kereta Cilame Padalarang Longsor Dini Hari Dua Kereta Sempat Tertahan

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow