Tidak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM secara Online

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, bisa lakukan perpanjangan secara online dengan mudah tanpa harus ke Satpas.

Tidak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM secara Online

SOLO, KOMPAS.com - Saat ini perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Layanan ini membuat pemilik SIM tidak perlu lagi datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk perpanjang. Bahkan bukti fisik SIM nantinya akan dikirim ke alamat rumah pemohon.

Perlu diingat, SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali oleh pemiliknya, jika tidak maka SIM akan mati dan harus membuat SIM yang baru.

Baca juga: Hasil Klasemen Usai MotoGP Portugal 2024, Martin Teratas, Bagnaia Keluar 3 Besar

Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online ada beberapa dokumen dan prosedur yang harus dilakukan.

Dilansir dari alam Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan ketika akan perpanjang SIM online, sebagai berikut:

  • Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang masa berlakunya akan habis
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Ketika mengunggah dokumen tersebut, pastikan jelas dan tidak buram. Hal ini untuk memudahkan sistem untuk memverifikasi data.

Baca juga: Video Drama Marquez dan Bagnaia Tabrakan di MotoGP Portugal 2024

Kemudian, jika dokumen yang diperlukan sudah siap, pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM secara online, berikut caranya:

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Verifikasi nomor telepon (OTP)
  • Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM lama dan Selfie)
  • Verifikasi NIK dan SIM lama yang hampir berakhir
  • Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan psikologi
  • Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
  • Pilih metode pengiriman
  • Upload pas foto dan tanda tangan
  • Pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan biaya kirim
  • Cetak SIM
  • Pengiriman ke alamat yang dimasukkan
  • SIM diterima pemohon

Baca juga: Hasil MotoGP Portugal 2024, Martin Juara, Marquez dan Bagnaia Tabrakan

Perlu dicatat, perpanjang SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C. Sementara untuk tarifnya, masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan kepolisian.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow