Mulai 1 Desember 2024, 13 Kantor Imigrasi Ini Tak Lagi Terbitkan Paspor Fisik
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjuk 13 kantor Imigrasi sebagai lokasi percontohan penerbitan paspor elektronik. Mulai 1 Desember 2024, 13 kantor Imigrasi tersebut tidak lagi menerbitkan paspor secara fisik.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengatakan, pihaknya bakal memberlakukan penerbitan paspor elektronik 100 persen secara bertahap, dimulai di 13 kantor imigrasi di Indonesia mulai 1 Desember 2024. “Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis
mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kami rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” kata Godam melalui keterangan resminya, Ahad, 1 Desember 2024.
13 kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan meliputi:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta;
2. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan;
3. Kantor Imigrasi Jakarta Barat;
4. Kantor Imigrasi Medan;
5. Kantor Imigrasi Batam;
6. Kantor Imigrasi Makassar;
7. Kantor Imigrasi Tangerang;
8. Kantor Imigrasi Surabaya;
9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai;
10. Kantor Imigrasi Jakarta Timur;
11. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat;
12. Kantor Imigrasi Jakarta Utara;
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
Godam mengatakan, paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari. Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan.
“Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru,” kata Godam.
Keunggulan e-paspor lanjut Godam, di antaranya adalah keamanan yang lebih tinggi yang meminimalisir risiko penyalahgunaan; proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip. “e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan,” kata Godam.
Godam mengatakan, hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah. Implementasi penerbitan e-paspor 100 persen merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia.
“Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” kata Godam.
Pilihan Editor: Dalami Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa Deputi Kementerian BUMN