Informasi Terpercaya Masa Kini

Sidang Isbat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditunda 2 Minggu,Pengadilan Sindir Pemicu: Wajib

0 3

SRIPOKU.COM – Nasib pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tengah menjadi sorotan.

Pasalnya keduanya rupanya baru menikah siri dan belum mendaftarkan secara agama dan negara.

Kini saat ingin disahkan, sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditunda selama 2 minggu.

Alasan penundaan sidang isbat Rizky Febian dan Mahalini diungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Suryana, SH.

Sebelumnya sidang isbat nikah perdana pasangan penyanyi itu dijadwalkan pada 4 November 2024.

Namun baik Rizky Febian maupun Mahalini absen hadir di PA Jakarta Selatan.

Baca juga: Petaka Rizky Febian dan Mahalini Terancam Nikah Ulang, Humas PA Jaksel Kuak Syarat, Sule jadi Saksi

“Waktu itu yang dateng hanya kuasa hukum saja, jadi pemohon 1 pemohon 2, Rizky sama Mahalininya tidak hadir,” kata Suryana saat ditemui di PA Jaksel, Senin (11/11/2024).

“Oleh karena itu majelis hakim menunda persidangan untuk menghadirkan prinsipal. Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya tetep yang bersangkutan wajib hadir,” imbuhnya.

Sidang akhirnya ditunda karena prosedur sidang isbat mengharuskan kedua pemohon hadir untuk melakukan pembuktian.

“Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya ya menghadirkan dulu nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya majelis, setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian,” ujar Suryana.

Sidang isbat Rizky Febian dan Mahalini akan kembali digelar pada 18 November 2024.

Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini telah menikah pada 10 Mei 2024 lalu.

Namun keduanya mengajukan permohanan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024 lalu.

Sebab pernikahan Iky dan Lini belum tercatat sah secara negara.

Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Tanoto menjelaskan kalau pernikahan kliennya belum tercatat karena kendala dalam dokumen identitas.

“Rizky Febian dan Mahalini menikah pada 10 Mei, tapi belum dicatatkan. Alasan permohonan salah satunya perubahan identitas, pembaruan, kedua untuk dibuatkan kartu keluarga,” ungkap Markus Tanoto.

Terancam Nikah Ulang

Dikutip dari Tribunseleb, humas PA Jaksel, Suryana menjelaskan bahwa secara administrasi Rizky Febian dan Mahalini berstatus menikah siri.

Oleh sebab itu mereka harus melakukan persidangan isbat nikah sehingga diketahui pernikahannya sah atau tidak.

“Nanti di persidangan itu dibuktikan apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak,” kata Suryana.

Bahkan Rizky Febian dan Mahalini terancam menikah lagi jika ditemukan adanya persyaratakn yang tidak terpenuhi.

“Intinya yang namanya siri tidak dicatatkan tapi kalau tidak menenuhi syarat dan rukun nikahnya berarti kan tidak mungkin disahkan,” sambungnya.

Suryana juga menjelaskan permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini bisa saja ditolak apabila tidak memenuhi syarat.

“Bisa (ditolak) kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam Undang-undang jelas syarat rukun nikah seperti apa.”

“Contoh walinya, bukan wali yang berhak menikahkan pasti tidak sah pernikahannya,” bebernya.

Jika permohonan itu ditolak, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.

“Kalau misal pernikahannya tidak sah ya otomatis harus menikah ulang kalau dia tetap mempertahankan pernikahannya,” ujar Suryana.

“Harus menikah ulang, kalau dibatalkan oleh pengadilan,” tambahnya.

Selanjutnya,  Rizky Febian dan Mahalini dijawajibkan hadir dalam sidang itsbat nikah lanjutannya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 18 November 2024.

Selain untuk dimintai keterangan dalam pengajuan pengesahan nikah atau itsbat, pihak Pengadilan Agama nantinya juga bakal meminta saksi-saksi untuk hadir.

“Jadi sesuai dalil yang dia sampaikan tentang pernikahannya, berarti dokumen-dokumen tentang pernikahan disiapkan termasuk yang paling utama saksi-saksi,” kata Humas PA Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2024).

Saksi tersebut diperlukan untuk menguatkan pernikahan Rizky Febian-Mahalini yang sebelumnya telah digelar pada 10 Mei 2024.

“Nah itu nanti yang menguatkannya adalah bukti saksi-saksi. Apakah saksi nikah ataupun saksi yang menghadiri pernikahan,” ujar Suryana.

Identitas saksi yang dihadirkan adalah saksi nikah atau orang yang menghadiri pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pda 10 Mei 2024 lalu.

“Ada 2 kriterianya, saksi nikah atau saksi menghadiri akad nikah itu boleh. Yang penting dalam majelis orang tahu bahwa di situ ada akad nikah kalau pembuktian pengesahan akad nikah itu seperti itu,” ungkap Suryana.

Kemudian ada kemungkinan Sule sebagai ayah dari Rizky Febian akan ikut dipanggil menjadi saksi dalam sidang itsbat. 

Sebab Suryana memastikan saksi dari pihak keluarga boleh saja didatangkan dalam sidang lanjutan.

“Apakah keluarga bisa jadi saksi atau tidak, nanti hakim yg menilai karena di dalam saksi pernikahan suka ditunjuk dari pihak keluarga kan,” ungkap Suryana.

“Itu nanti kalau masalah bagaimana orangtua kalau menjadi saksi bisa diterima oleh majelis hakim itu kewenangan majelis hakim yang menerima atau tidaknya,” imbuhnya.

Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Ogah Menikah Jika Tahu Ada Kendala Teknis, Kini Ajukan Sidang Isbat Nikah

Takkan Menikah Jika Tahu Ada Kendala

Melalui sang kuasa hukum Markus Hadi Tanoto, alasan sidang isbat nikah Mahalini dan Rizky Febian terungkap.

Diakui Markus proses pengajuan ini sendiri sudah dilakukan sejak Juli lalu.

Namun lantaran proses yang cukup panjang, maka proses tersebut baru bisa terlaksana saat ini.

“Kenapa baru dilakukan sekarang (pengajuan sidang isbat nikah), Mas Rizky sudah melakukan permohonan ke KUA dari Juli,” ujar Markus.

“Dan kami baru ditunjuk bulan Agustus. Pemanggilannya aja satu bulan, kemudian Mas Rizky punya kesibukan, itu proses,” bebernya.

Di samping itu, Markus mengungkapkan jika Rizky Febian dan Mahalini tidak akan menikah apabila tahu pernikahannya terkendala.

“Kalau tahu berkendala pasti tidak akan dilangsungkan,” terangnya.

Lebih lanjut Markus menjelaskan bahwa terdapat kendala teknis. 

“Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. “

“Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget,” ujar Markus.

Di mana saat menikah, mereka masih belum tercatat dalam negara.

Hal itu lantaran terdapat perbuahan identitas dari pihak pengantin perempuan. 

“Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan isbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas.”

“Berarti kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya, menjadi Islam,” tegas Markus lagi.

Leave a comment