Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polisi
Farhat Abbas mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). Didampingi kuasa hukumnya, Krisna Murti, Farhat melaporkan aktor dan presenter Denny Sumargo.
Menurut Farhat Abbas, laporan ini merupakan buntut dari kedatangan Denny Sumargo di kediamannya beberapa waktu lalu.
Dalam video yang viral, Farhat merasa Denny sudah mempermalukannya dengan membawa-bawa suku Bugis dan Makassar.
“Saya menepati pertandingan hari ini, bukan pertandingan otot tapi pertandingan otak, bukan salah benar, tapi etika. Saya mau mengatakan masalah siri itu bukan menggunakan body, pistol, atau senjata,” kata Farhat.
Farhat menyatakan bahwa pihaknya punya cara sendiri untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Alih-alih terima tawaran adu fisik, Farhat lebih memilih untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Bukan dengan cara mempermalukan orang, mengetok rumah orang dengan cara yang tidak benar. Dengan Doktor Krisna Murti dan tim gabungan pengacara pembela kaum lemah, kami tempuh secara hukum,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Krisna menilai bahwa sikap Denny yang menantang Farhat dengan membawa istilah suku Bugis dan Makassar mengarah pada dugaan diskriminasi ras.
Oleh karena itu, dalam laporan tersebut, Denny Sumargo dilaporkan terkait dugaan diskriminasi ras dan atau ujaran kebencian.
“Sudah tidak lagi terkotak-kotak menyangkut masalah ras. Enggak ada lagi kalimat, ‘Kau Bugis, Makassar.’ Jangan seolah-olah terjadi ujaran kebencian yang mengadu domba antar suku,” ucap Krisna.
Krisna juga mempertanyakan sikap Denny yang diduga mengundang media ke rumah Farhat. “Setahu saya, orang mau berantem jarang ngundang media. Aduh, baru tahu saya,” kata dia.
Persoalan berawal dari kedatangan Denny ke rumah Farhat. Tujuannya untuk mengklarifikasi ucapan Farhat yang ingin menghajarnya.
Farhat merasa tidak terima dengan pernyataan Denny yang menyebutnya dengan kata Ta*. Saat mengklarifikasi kalimat hajar, Denny meminta Farhat benar-benar menghajarnya.
Akan tetapi, Farhat mengaku tidak mau terpancing dengan tindakan Denny. Dalam video yang viral, terlihat sesekali Denny menunjuk-nunjuk Farhat dan menggunakan istilah Bugis-Makassar.
Laporan Farhat teregistrasi dengan nomor LP /3462/XI/2024/RJS. Farhat melaporkan Denny dengan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.