Informasi Terpercaya Masa Kini

Bangun Rumah Kena Pajak PPN 2,4% Mulai 2025, Begini Klarifikasi Anak Buah Menkeu Sri Mulyani

0 8

Bisnis.com, JAKARTA —

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memberikan penjelasan terkait polemik mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan pembangunan atau renovasi rumah pribadi yang dikabarkan naik menjadi 2,4% pada tahun 2025. Prastowo menjelaskan bahwa pajak ini bukan merupakan kebijakan baru, melainkan sudah berlaku sejak 1995.

“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) sudah ada sejak 1995, diatur dalam UU No. 11/1994. Jadi, ini bukan pajak baru, umurnya sudah 30 tahun,” jelas Prastowo melalui akun media sosial X-nya, @prastow, Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga : Cukai Rokok Dirancang Naik 5%, Cek Estimasi Harga Marlboro hingga Sampoerna Cs

Menurutnya, penerapan PPN ini bertujuan menciptakan keadilan di sektor perpajakan. Pemerintah ingin agar tidak hanya pembangunan rumah oleh kontraktor yang dikenai PPN, tetapi juga kegiatan pembangunan rumah secara mandiri.

Lebih lanjut, Prastowo menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan membangun sendiri dikenai PPN. Ada kriteria khusus, yaitu luas bangunan minimal 200 meter persegi. “Bangunan yang lebih kecil dari 200 meter persegi akan bebas dari PPN,” tambahnya.

Baca Juga : : Terima Warisan, Bagaimana Aturan Pajaknya?

Adapun terkait tarif pajak, Prastowo menyebut bahwa PPN untuk kegiatan membangun sendiri hanya dikenai 2,2% saat ini, jauh lebih rendah dari tarif PPN normal yang 11%. “Tarif PPN KMS hanya 2,2% karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN naik menjadi 12%, maka tarif PPN KMS menjadi 2,4%,” jelasnya.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan di media sosial mengenai kenaikan tarif PPN untuk pembangunan atau renovasi rumah pribadi pada tahun depan. Kenaikan ini seiring dengan peningkatan tarif PPN yang akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga : : Ekonom Kritik Usulan Cukai Baru: Rumah, Tiket Konser, hingga Detergen

PPN untuk kegiatan membangun sendiri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/PMK.03/2022. Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut menyebutkan bahwa segala kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan secara mandiri, akan dikenai PPN. Dalam hal ini, pembangunan atau renovasi rumah pribadi juga dikenai pajak sebesar 20% dari tarif PPN.

Jika PPN naik menjadi 12% tahun depan, maka tarif untuk kegiatan membangun rumah sendiri akan menjadi 2,4%, naik 0,2% dari tarif saat ini yang sebesar 2,2%.

Leave a comment