Informasi Terpercaya Masa Kini

Verifikasi 324 PKL Terkait Lapak Kampung Seni Borobudur Digelar Kamis Besok

0 7

MAGELANG, KOMPAS.com – Verifikasi data terhadap 324 pedagang kaki lima Paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) terkait akomodasi lapak di Kampung Seni Borobudur dilakukan Kamis dan Jumat (7-8/11/2024).

Verifikasi dilakukan tim pemadanan data yang salah satunya diisi PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko selalu pengelola Kampung Seni Borobudur.

Ketua Paguyuban SKMB Muhammad Zulianto mengatakan, verifikasi data dilakukan besok dan lusa.

Pemeriksaan ini diperpanjang hingga Senin (11/11/2024) bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berhalangan hadir.

Baca juga: Talut Kampung Seni Borobudur Ambrol, Warga Mengaku Khawatir

“Verifikasinya di Museum Karmawibhangga. Syaratnya bawa fotokopi KTP, KK, pas foto, materai Rp 10.000, dan surat perjanjian sewa lapak,” ungkapnya di kantor sekretariat SKMB, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2024).

Dia menegaskan, apabila satu saja pedagang tidak lolos, SKMB memutuskan seluruh anggotanya tidak masuk ke Kampung Seni Borobudur.

Sekretaris PT TWC Ryan Eka Permana Sakti menyatakan, pihaknya berupaya kooperatif dengan rekomendasi yang ditentukan Ombudsman.

“Kami ikutin aja dengan kooperatif dan secepat mungkin,” ucapnya di kantor TWC unit Borobudur, Rabu.

Baca juga: Erick Thohir Sebut Kampung Seni Borobudur Bikin Kawasan Pedagang Lebih Rapi

 

Ombudsman berperan sebagai fasilitator dialog antara SKMB dan pihak-pihak terkait. Rekomendasi lembaga pengawasan penyelenggaraan negara ini berupa verifikasi ulang terhadap 324 pedagang di SKMB.

Verifikasi itu dilakukan tim pemadanan data dengan komposisi unsur PT TWC, SKMB, Forum Pedagang Borobudur Bersatu (FPBB), Pemkab Magelang, Polresta Magelang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, dan Kodim 0705/Magelang.

Pemeriksaan dilakukan lantaran terdapat perbedaan data jumlah pedagang antara PT TWC dan SKMB.

PT TWC mengeklaim hanya 190 dari 324 pedagang yang berhak atas lapak, sementara sisanya dikategorikan ‘merah’ atau ‘tidak aktif’ berdasarkan hasil verifikasi saat proses relokasi dari zona 2 Taman Wisata Candi Borobudur ke Kampung Seni Borobudur.

Baca juga: PKL Kirim Ratusan Surat ke Jokowi, Curhat Tak Dapat Lapak di Kampung Seni Borobudur

Pengabdi Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, menolak kategori ‘merah’ yang diverifikasi oleh PT TWC dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Kami tolak karena kategori merah itu dilakukan secara non-prosedural – banyak pedagang yang ketika diverifikasi saat itu tidak ada di lapak,” paparnya pada Rabu (9/10/2024).

SKMB mendapat advokasi dari LBH Yogyakarta untuk memperjuangkan hak lapak di Kampung Seni Borobudur.

Leave a comment