Informasi Terpercaya Masa Kini

TikTok Shop Tokopedia Kaji Blokir Akun Penjual iPhone 16

0 2

iPhone 16 mulai dijual di platform TikTok Shop Tokopedia. TikTok Shop Tokopedia akan meninjau akun penjual dan mengambil tindakan.

Head of Communications Tokopedia dan Tiktok E-commerce Aditia Grasio Nelwan menjelaskan penjual bisa mengunggah konten produk sendiri atau bersifat user-generated content (UGC).

“Langkah proaktif terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas di platform tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aditia dalam pernyataan tertulis kepada Katadata.co.id, Kamis (31/10).

Tokopedia sudah mengatur apa syarat dan ketentuan produk yang bisa dijual di platform. Salah satunya, melarang penjualan barang yang kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum di Indonesia, seperti iPhone 16.

Baca juga:

  • Kemenperin Akan Blokir IMEI iPhone 16 yang Dijual di Indonesia
  • Alasan iPhone 16 Belum Boleh Dijual di Indonesia
  • Dilarang Kemenperin, iPhone 16 Dijual di Tokopedia dan Facebook Mulai Rp 20 Juta

Kebijakan yang sama berlaku di TikTok Shop Tokopedia.

“Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia, Tokopedia dan TikTok Shop Tokopedia berhak menindak dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten serta tindakan lain sesuai prosedur,” kata Aditia.

Melansir laman resmi, TikTok Shop Tokopedia bisa melakukan audit daftar produk kapan saja dan mengambil tindakan tegas. Tindakan yang dimaksud di antaranya:

  1. Menolak daftar produk
  2. Menghapus produk dari toko penjual
  3. Memberikan poin pelanggaran ke toko penjual. Mengumpulkan jumlah poin pelanggaran tertentu dapat mengakibatkan hak istimewa penjual dicabut.

TikTok Shop Tokopedia mengajak pengguna melaporkan produk yang melanggar aturan hukum negara ataupun platform. Caranya sebagai berikut:

TikTok Shop Tokopedia:

  • klik tombol Report di ujung kanan masing-masing produk
  • Unggah kronologi laporan

Tokopedia:

  • Klik produk
  • Gulirkan atau scroll layar hingga menemukan bagian Diskusi Produk, maka akan muncul ‘Produk bermasalah? Laporkan’ di bagian bawah
  • Klik Laporkan
  • Pilih satu kategori dan subkategori yang relevan atas laporan itu
  • Tuliskan detail laporan
  • Klik Lapor

“Silakan menunggu dalam estimasi waktu 1×24 jam dan cek email secara berkala,” ujar laman Tokopedia Care.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, ada tiga toko di Tokopedia yang menjual iPhone 16 yakni:

  • P*tra G*oup di Jakarta Pusat:
  1. iPhone 16 Pro Max 256 GB: Rp 31.999.000 – Rp 33.499.000
  2. iPhone 16 Pro Max 512 GB: Rp 38.999.000 – Rp 39.999.999

Produk tersebut sudah mendapatkan dua ulasan dari pembeli.

  • C*llins Official di Jakarta Pusat:
  1. iPhone 16 128 GB: Rp 24.999.000
  2. iPhone 16 256 GB: Rp 26.999.000
  3. iPhone 16 512 GB: Rp 31.999.000

Produk tersebut bersifat pre-order, namun sudah mendapatkan satu ulasan dari pembeli.

  • W*h Gadget di Jakarta Pusat:
  1. iPhone 16 128 GB: Rp 20.990.000
  2. iPhone 16 256 GB: Rp 23.635.000
  3. iPhone 16 512 GB: Rp 28.200.000

Salah satu akun di TikTok Shop dengan nama W*h Gadget juga menjual iPhone 16 dengan skema pre-order. Harganya Rp 23.148.000 – Rp 29.899.000.

“Harga sudah termasuk pajak resmi, bea cukai, dokumentasi custom. IMEI bisa digunakan seumur hidup,” demikian deskripsi produk iPhone 16 di toko tersebut.

Selain itu, ada dua akun di Facebook yang menjual iPhone 16:

  • iPhone 16 Pro Max 256 GB, sudah termasuk bea cukai dan pendaftaran IMEI: Rp 29,5 juta
  • iPhone 16 Pro Ma 256 GB: Rp 32,5 juta

Kedua akun Facebook tersebut berlokasi di Jakarta Pusat dan menyertakan nomor WhatsApp. Meski begitu, masyarakat diimbau berhati-hati atas upaya tindakan penipuan.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, pencarian dengan kata kunci ‘iPhone 16’ tidak muncul di Lazada dan Shopee.

Kemenperin Minta Tokopedia Beri Sanksi Penjual iPhone 16

Juru Bicara Kementerian Perindustrian atau Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif meminta platform e-commerce maupun media sosial, termasuk TikTok Shop Tokopedia, untuk menindak akun yang menjual iPhone 16 di Indonesia.

Kemenperin juga akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 di e-commerce, karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” kata Febri, Rabu (30/10).

Ia menyatakan pembelian iPhone 16 di dalam negeri dapat merugikan pembeli sendiri. Alasannya, tidak ada garansi dari distributor resmi.

Febri menjelaskan larangan penjualan iPhone 16 karena Apple belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri alias TKDN.

Kemenperin menyatakan produk yang memiliki TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan atau BMP di atas 40% telah memiliki syarat untuk wajib dibeli, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Berdasarkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni:

  1. Pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik
  2. Pembuatan aplikasi di dalam negeri
  3. Pengembangan inovasi di dalam negeri

Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy yakni di BSD, Batam, dan Surabaya.

Febri menyatakan perpanjangan sertifikat TKDN bagi produk Apple masih menunggu realisasi pembangunan Apple Academy keempat di Bali. “Kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa mendapatkan sertifikasi TKDN dan dapat menjual Iphone 16. Pemasarannya ditunda dulu,” kata dia dikutip dari Antara, tiga pekan lalu (8/10).

Ia menyebutkan Apple mengimpor dan menjual produk handphone, komputer genggam, dan tablet 3,8 juta unit selama 2023 – 2024. Jika diasumsikan harga rata-rata Rp5 juta per unit, maka nilai penjualan Rp 19 triliun setahun.

“Dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk handphone, komputer genggam, dan tablet sejak 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” katanya.

Leave a comment