Alasan Pemerintah Segera Cabut Status VVIP Bandara IKN
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memiliki alasan yang kuat mengapa mereka menyarankan Jokowi mencabut status VVIP Bandara IKN.
Ibu Kota Nusantara sudah punya bandara, namana Nusantara Airport. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa Bandara Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) saat ini dalam proses pembangunan.
Meski demikian, saat ini status Bandara IKN adalah VVIP alias very very important person.
Baca Juga : Pemerintah Mau Cabut Status VVIP Bandara IKN, Menhub Beri Penjelasan
Karena pemerintah ingin Bandara IKN digunakan untuk umum, maka Budi Karya Sumadi menyarankan agar Jokowi mencabut status VVIP bandara tersebut.
“Jadi gini, memang dalam diskusi dengan Pak Presiden ada wacana bahwa kita itu memikirkan bahwa ini (Bandara VVIP) digunakan tidak hanya untuk VIP dan VVIP,” kata Menhub, seperti dilansir dari Antaranews.
Baca Juga : : BPS: Okupansi Hotel di Kaltim Melonjak Berkat Groundbreaking IKN
Budi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengubah peruntukan pelayanan terhadap bandara VVIP bernama Nusantara Airport tersebut.
Menurutnya, perubahan status Bandara IKN itu untuk memaksimalkan fungsi bandara, sehingga tidak hanya melayani tamu penting, tapi bagi masyarakat luas pula.
Baca Juga : : Jokowi Gelar Sidang Kabinet Perdana di IKN pada 12 Agustus
“Supaya apa? Supaya, satu distribusi pergerakan itu lebih merata, yang kedua juga secara ekonomis maksimalisasi dari pada utilisasi bandara itu lebih maksimal,” katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, Bandara IKN atau Nusantara Airport merupakan bandara yang mempunyai luas terminal 7.350 m2 dan luas area bandara 347 hektare.
Dengan runway sepanjang 3.000 meter dan lebar 45 meter, Bandara IKN dapat didarati oleh pesawat berbadan besar, seperti tipe Boeing 777-300ER dan Airbus A380.