Informasi Terpercaya Masa Kini

PDIP Ingatkan Prabowo soal Jabatan Mayor Teddy

0 4

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, TB Hasanuddin, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto kementerian mana saja yang boleh dijabat oleh prajurit TNI aktif.

“Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat ditempatkan di 10 lembaga/kementerian,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (21/10).

Adapun 10 kementerian atau lembaga yang diatur boleh ditempati oleh prajurit TNI aktif menurut TB adalah Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretaris Militer Presiden, Mahkamah Agung, Politik Hukum dan HAM, Dewan Pertahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan SAR.

Dengan begitu, TB Hasanuddin pun meminta agar Mayor Teddy tetap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai TNI aktif karena telah dilantik menjadi Sekretaris Kabinet.

Meskipun dalam periode kepemimpinan Prabowo, posisi Seskab berada di bawah Mensesneg.

“Bukan masalah setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya di tempat-tempat yang telah ditentukan,” ungkap TB Hasanuddin.

Terkait posisi Mayor Teddy dalam kabinet sebagai Seskab, Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menerangkan aturan mengenai posisi Seskab di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.

Namun, Hasan belum mengungkapkan Perpres lengkap yang mengakomodir jabatan untuk Mayor Teddy.

Hasan hanya menekankan dengan adanya Perpres ini, Mayor Teddy tidak harus mundur dari militer karena Seskab merupakan jabatan setingkat ASN Eselon II.

“(Mayor Teddy) Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti sekretaris militer presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif,” kata Hasan.

Leave a comment