Informasi Terpercaya Masa Kini

TAMPANG Masriwati ASN Eselon 3 Bekasi Ngamuk karena Tetangganya Ibadah di Rumah,Sebut Orang Gila

0 12

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang Masriwati seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) Eselon 3 Bekasi yang ngamuk karena tetangganya ibadah di rumah.

Masriwati merupakan seorang ASN Eselon 3 asal Bekasi yang baru-baru ini menjadi sorotan karena videonya ngamuk viral di media sosial.

ASN Eselon 3 bernama Masriwati itu amuki tetangganya karena ibadah di rumah.

Diketahui, peristiwa ini disebut terjadi di Perumnas 2, Kecamatan Bekasi Selatan pada Minggu (22/9/2024). 

Dalam video yang beredar, oknum ASN Kota Bekasi itu adalah seorang perempuan memakai jilbab kuning dan daster bercorak kembang.

Terlihat oknum ASN tersebut begitu emosial.

Ia bahkan berbicara dengan sekelompok orang sambil menunjuk disertai suara latang layaknya orang sedang beradu mulut. 

Berdasarkan video yang beredar, Masriwati diduga protes ke tetangganya yang menjalankan ibadah di rumah.

Baca juga: 2 Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Lebak Pecinta Sesama Jenis, Identitas Korban Dipakai Pinjol

Dalam video, wanita ASN tersebut mengatakan ibadah di rumah harus memiliki izin.

Video tersebut diunggah akun Instagram aktivis anti intoleran sekaligus pegiat media sosal Permadi Arya, @permadiaktivis2.

Oknum ASN berinisial MS itu melontarkan beberapa kalimat dengan berteriak.

Dia melarang aktivitas ibadah di rumah yang digelar tetangganya.

“Tempat ibadah itu harus ada izin, harus ada izin,” kata oknum ASN tersebut. 

“Orang gila saja berhenti,” teriak wanita itu.

Sekelompok orang yang merasa aktivitas ibadahnya dilarang, berusaha mendebat perkataan oknum ASN Pemkot Bekasi tersebut. 

Akibat perdebatan itu muncul kegaduhan, warga berusaha melerai sambil berusaha menahan oknum ASN Pemkot Bekasi agar menyudahi aksinya. 

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad sempat memberikan respon pada kolom komentar akun instagram @permadiaktivis2.

“Terkait hal tersebut, kami akan segera menindaklanjuti aduan-aduan yang telah diterima dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak yang terkait mengenai duduk perkara yg sebenarnya dan pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam menyelesaikan masalah ini.

Terima kasih atas atensinya dan dalam waktu cepat akan kami tuntaskan,” tulis Gani.

Baca juga: Penyebab Kericuhan Usai Persib Bandung Kalahkan Persija, PSSI Ambil Langkah Tegas Kelakuan Suporter

Sementara itu dalam captionnya, Permadi Arya menjelaskan legal standing bahwa beribadah di rumah itu, apa pun agamanya sama sekali tidak dilarang dan tidak perlu izin.

Permadi juga berterima kasih ke Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad yang telah menerima laporan kasus intoleransi ini dan akan menindak oknum ASN yang bersangkutan.

Menurut Permadi, wanita yang melarang ibadah itu adalah oknum ASN di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Bekasi.

“Terima kasih @pjwalikotabekasi pak Gani Muhammad telah gercep akan investigasi kasus INTOLERANSI oleh oknum ASN di perumnas 2 bekasi,” kata Permadi.

Ia lalu menjelaskan soal legal standing bahwa ibadah di rumah tidak perlu izin.

“Izinkan saya jelaskan legal standing, dalam SKB 2 menteri Pasal 1 butir 3 tertulis: yang perlu izin itu mendirikan rumah ibadat (gereja) dengan kata KECUALI tempat ibadat keluarga (rumah pribadi),” kata Permadi

“ARTINYA ibadah di rumah pribadi TIDAK perlu izin seperti muslim salat di rumah, begitu juga umat Kristen doa di rumah, keduanya TIDAK perlu izin siapa pun, dan tidak ada siapa pun berhak melarang karena hak kebebasan ibadah dilindungi UU,” ujarnya.

“Narasi “rumah pribadi tidak boleh dipakai ibadah” adalah SESAT MENYESATKAN , jadi yang dilakukan ASN Dinas Pariwisata Budaya Pemkot Bekasi ini adalah jelas SALAH, INTOLERAN,

melarang tetangga ibadah di rumah dengan alasan izin, karena menurut aturan SKB 2 menteri: rumah pribadi BOLEH dipakai ibadah & tidak perlu izin dari siapa pun,” kata Permadi.

Karenanya Permadi berharap, oknum ASN tersebut diberi sanksi tegas.

“Semoga ASN disparbud bekasi tersebut dapat diberikan sanksi tegas, karena telah terbukti TIDAK SESUAI ASAS PANCASILA. terima kasih,” pungkasnya.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: SOSOK dan Profil Raymond Aditya Pria Dituding Jadi Selingkuhan Mahalini, Sang Keyboard Selalu Bareng

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel

Leave a comment