Heboh Paskibraka Lepas Jilbab,BPIP Minta Maaf,MUI Duga Ada Pemotongan Aturan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Publik baru saja dihebohkan dengan kasus 18 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).
Kegaduhan pun tercipta, publik mencerca Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca juga: Heru Budi Kukuhkan Paskibraka Tingkat Provinsi DKI Jakarta, Dua Orang Dikirim ke IKN
Menyikapi hal itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi gerak cepat, meminta maaf soal adanya 18 Paskibraka putri yang lepas jilbab.
Yudian mengapresiasi atensi besar media massa yang menyoroti pemberitaan tentang jilbab tersebut.
“BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini,” ujarnya dilansir dari siaran pers BPIP pada Selasa.
“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang,” imbuhnya.
“BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut,” lanjut Yudian.
Baca juga: Mahasiswa Anggap Pelepasan Hijab Paskibraka Putri Merupakan Tindakan Diskriminatif
Yudian juga menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.
“Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya.
Ia memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.
Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.
Baca juga: Sebanyak 18 Paskibraka 2024 Perempuan Dipaksa Copot Jilbab di IKN, Dikecam MUI, Ini Daftarnya
Diberitakan sebelumnya, pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyayangkan adanya 18 calon paskibraka putri tingkat nasional yang lepas jilbab saat pengukuhan di IKN pada Selasa kemarin.
Ketua Umum (Ketum) PPI Gousta Feriza meminta BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka memberikan klarifikasi.
“Tentunya BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” kata Gousta dalam konferensi pers di Kantor PPI, Jakarta, Rabu.
Menurut Gousta, kejadian ini sudah menimbulkan gejolak di berbagai daerah.
Oleh karenanya, PPI Pusat memberikan sikap menolak tegas kebijakan yang melarang Paskibraka putri mengenakan jilbab.
Dia juga berharap, BPIP mengklarifikasi soal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.
“Kami, pengurus pusat meminta klarifikasi dari BPIP selaku penanggungjawab program kenapa hal ini bisa terjadi, dan kami harapkan ini adalah hal yang terakhir kali dan tidak ada lagi hal-hal seperti ini untuk upacara yang akan datang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia meminta pada saat Upacara Hari Kemerdekaan nanti semua Paskibraka yang memang mengenakan jilbab tidak lagi diminta melepaskan jilbabnya.
Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang membuat aturan baru dengan memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka harus melepaskan jilbab saat menjalani pengukuhan mendapat kecaman keras masyarakat dan tokoh agama.
Ketua MUI Bidang Dakwah KH Muhammad Cholil Nafis, Lc., S.Ag., M.A., Ph.D., menilai, BPIP justru tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi memaksa pasukan Paskibraka melepas jilbab.
Kecaman tersebut diunggah KH Cholil Nafis di Instagram @cholilnafis, Rabu, 14 Agustus 2024.
Menurutnya, BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 51 tahu 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII TATA PAKAIAN DAN SIKAP TAMPANG PASKIBRAKA.
KH Cholil Nafis kemudian memaparkan rincian poin-poin aturan tentang atribut kelengkapan seragam Paskibraka yang memperbolehkan mereka yang berhijab tetap mengenakan hijabnya saat bertugas.
KH Cholil Nafis juga menuding BPIP menyunat aturannya sendiri, mengakalinya sehingga aturan tentang mengenakan hijab bagi pasukan Paskibraka menjadi hilang.
BPIP menyunat aturan yang sudah ada dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024. tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka, bahwa pada Poit 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan.
Berikut rincian postingan KH Cholil Nafis di Instagram:
“BPIP YANG TAK PANCASILAIS DAN MELANGGAR KONSTITUSI
BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 51 tahu 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII TATA PAKAIAN DAN SIKAP TAMPANG PASKIBRAKA.
.
Di poin ini dijelaskan tentang Kelengkapan dan Atribut. a. Kelengkapan Seragam Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih;
2) Sarung tangan warna putih;
3) Kaos kaki warna putih;
4) Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
5) Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah;
dan
6) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan
Paskibraka).
Nah, Peraturan BPIP RI ini di“sunnat” oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024. tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka, bahwa pada Poit 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin, sebagaina redaksi berikut:
Kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka:
a. Kelengkapan pakaian Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih;
2). Sarung tangan warna putih;
3). Kaos kaki warna putih;
4). Sepatu pantofel warna hitam; dan
5). K e c a k a p a n /Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).
Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan dalam pernyataan kepala BPIP yg menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera.
Sungguh ini penyataan yg menyakitkan krn bermain2 dengan ajaran agama. Ini bukan kebhinakaan tapi pemaksaan utk penyeragaman.
Adik2 paskibraka yg bertanda tangan persetujuan tak memakai jilban itu berarti tak boleh ikut mengibarkan bendera klo masih menggunakan pakaian atribut keagamaan. Ini diskriminasi kpd umat Islam di negeri mayoritas muslim.
Sila pertama Pancasila itu Ketuhanan Yang maha Esa, yang artinya seluruh anak bangsa berhak untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1).
Ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09