SAH Prabowo Hapus Utang 1 Juta Petani,Nelayan dan UMKM,Total Anggaran Capai Rp 10 Triliun
TRIBUN-SULBAR.COM – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, mengenai penghapusan utang macet UMKM.
Sekira 1 juta pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kelautan dan perikanan, akan mendapat keringanan tersebut.
Setiap badan usaha akan mendapat keringanan utang hingga maksimal Rp 500 juta, dan maksimal Rp 300 juta untuk usaha perorangan.
Secara total, sekira Rp 10 triliun utang macet akan dihapuskan tanpa membebani APBN.
Aturan tersebut diteken oleh Prabowo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
“Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa.
Ia menuturkan, kebijakan ini mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
Dia berharap, penghapusan utang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.
Baca juga: Prabowo Subianto Gencar Safari Politik, Kini Datangi SBY usai Sambangi Jokowi di Solo
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” ucap Prabowo.
Ia pun berharap, para petani dan nelayan itu dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.
Namun hal-hal teknis terkait persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.
“Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” jelas Prabowo.
Setelahnya, Prabowo lantas menandatangani beleid tersebut di hadapan perwakilan petani hingga nelayan, serta para menteri yang hadir, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, hingga Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Baca juga: Gebrakan Prabowo, Besok akan Luncurkan Gerakan Solidaritas Nasional, Apa Itu?
Syarat Penghapusan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, penghapusan utang macet ini hanya berlaku bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang memang sudah ada dalam daftar penghapusbukuan oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
“Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan,” kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Maman menuturkan, PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi maupun payung hukum untuk menghapus utang yang tidak perform. Harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali.
“Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing. Nah, itu yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi bisa mengajukan kembali proses utang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” tutur Maman.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data, ada 1 juta UMKM yang terdaftar dalam penghapusbukuan bank.
Rerata jumlah utang yang dihapus berjumlah maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun.
Penghapusbukuan ini pun hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
“Jadi tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang utangnya, ini memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali. Ini juga para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara kita,” jelasnya.
Ia memastikan, penghapusan utang tidak memakai APBN.
Adapun realisasinya bakal dilakukan secepatnya usai PP terbit, mengingat daftar penghapusan utang sudah dimiliki perbankan. Pemerintah kata dia, akan berkoordinasi untuk mendetailkan dan memverifikasi daftar tersebut dengan Bank Himbara.
“Kurang lebih nanti estimasi ya, mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan (UMKM), kurang lebih nanti ada plus minus sekitar Rp 10 triliun. Jadi ini enggak ada sama sekali melalui APBN kita penghapusbukuan utang di bank,” jelas Maman.
Baca juga: Janji Prabowo ke Jokowi Terungkap, Akhirnya Dipenuhi saat Berkunjung ke Solo
Petani Bernapas Lega
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan, penghapusan utang kelompok petani hingga nelayan itu merupakan langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan.
“Karena utang itu akan jadi beban, sehingga petani itu tidak progresif untuk meningkatkan produktivitas karena tertekan dari utang-utang sebelumnya,” kata Gulat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Menurut Gulat, ketahanan pangan ini sesuai dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, yang dimulai dari ketahanan ekonomi petani dan nelayan.
Ia berharap, PP soal penghapusan utang macet itu segera ditindaklanjuti kementerian terkait agar cepat terealisasi.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Petani Kakao Indonesia Arief Zamroni menyebut, pemerintah sudah membuat langkah besar dan menunjukkan keberpihakan kepada petani.
Sebab dengan adanya utang macet, para petani selama ini sulit bergerak.
“Memang plafonnya belum dibicarakan spesifik, kami harap petani bisa bernapas dengan lega dan nelayan UMKM,” jelasnya.
(Kompas.com/ Fika Nurul Ulya)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul “Tak Semua UMKM Dapat Penghapusan Utang, hanya yang Tak Tertolong”, “Prabowo Teken Aturan untuk Hapus Utang Petani, Nelayan, hingga UMKM”, dan “Prabowo Teken Aturan Hapus Utang, Asosiasi Petani Akui Bernapas Lega”