Usai Akuisisi, Semua Karyawan Bank Commonwealth Terancam PHK
JAKARTA, KOMPAS.com – Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) melaporkan sebanyak 1.146 karyawan PT Bank Commonwealth (PTBC) terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usai adanya aksi akuisisi oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).
Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan sejak awal proses akuisisi, perusahaan dinilai tidak transparan.
Perbankan juga tidak melibatkan serikat karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi ke OPSI.
“Iya benar, ada 1.146 karyawan yang di-PHK. Semuanya di-PHK,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini
Ia menambahkan, aksi akuisisi Bank ICBC NISP atas Bank Commonwealth diberitahukan kepada karyawan secara tiba-tiba pada 16 November 2023. Hal tersebut lantas membuat karyawan kaget dan resah.
“Baru kemudian manajemen PT Bank Commonwealth menyatakan akan mem-PHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengantian hak, uang pisah, dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu,” imbuh dia.
Namun begitu, Timboel bilang, ternyata manajeman Bank Commonwealth menetapkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) diperhitungkan sebagai uang pesangon.
“Yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi,” terang dia.
Baca juga: Bank OCBC NISP Raup Laba Bersih Rp 1,17 Triliun per Kuartal I-2024
Padahal ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang yang tentu saja tidak berlaku surut.
Timboel menjelaskan, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Dengan demikian, perusahaan sepatutnya tidak bisa mencampur aduk DPLK dengan uang pesangon. Hal tersebut tentu akan merugikan karyawan.
Di sisi lain, ia menjabarkan, ketika DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari 2021, atau sejak terbitnya PP No.35/2021).
Baca juga: OJK Harap Aksi OCBC NISP Akuisisi Bank Commonwealth Bisa Tingkatkan Kredit Konsumer dan UMKM
Penghitungan tersebut seharusnya juga tidak termasuk dana pengembanganya, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021, hanya iuran yang diperhitungkan, tidak termasuk dana hasil pengembangannya.
“Demikian pula soal besaran upah karyawan, sebagai dasar dalam penghitungan uang pesangon dan hak-hak lainnya, yang tidak memasukkan komponen tunjangan tetap adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup dia.
Sebagai informasi, tahun ini PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) telah resmi mengakuisisi 99 persen saham dari unit usaha dari Commonwealth Bank of Australia (CBA) di Indonesia yakni PT Bank Commonwealth.
Dalam akuisisi tersebut, tercatat nilai transasksi mencapai Rp 2,2 triliun dan prosesnya akan berlangsung sampai kwartal IV-2024.