Informasi Terpercaya Masa Kini

Cara Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Panduannya

0 4

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem lama, https://pajak.go.id.

Meskipun sistem layanan perpajakan terbaru, Coretax, telah dirilis per 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan e-Filling (DJP Online).

“Agar mempermudah Kawan Pajak menemukan panduan dan menu layanan yang tepat sesuai dengan jenis layanan serta masa/tahun pajaknya, Kawan Pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/,” tulis DJP dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Minggu (12/1/2025).

Baca juga: Apa Itu Coretax? Ini Pengertian dan Cara Aksesnya

Untuk diketahui, Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dari informasi yang dirilis DJP, Core Tax System akan digunakan untuk laporan SPT tahun pajak 2025 dan seterusnya. 

Lantas, bagaimana cara lapor SPT Tahunan 2024?

Baca juga: Apakah Lapor SPT Tahunan 2024 Melalui Coretax? Ini Penjelasan DJP

Cara lapor SPT Tahunan 2024

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, bisa melalui DJP Online memakai e-FIN. Cara lapor SPT Tahunan 2024 sebagai berikut:

  • Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
  • Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
  • Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan
  • Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini
  • Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
  • Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap
  • Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
  • Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Baca juga: Cara Akses Coretax DJP, Ini Panduannya

Sebagai tambahan informasi, Coretax adalah sistem administrasi pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.

Nantinya, sistem Coretax DJP tidak lagi menggunakan e-FIN (Electronic Identification Number), melainkan memakai verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

Untuk itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi akun di https://pajak.go.id sudah terbaru, terutama bagian alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.

Itulah ulasan informasi mengenai cara lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online atau e-Filling. Selamat mencoba!

Baca juga: Cara Daftar NPWP via Coretax, Ini Panduannya

Leave a comment