Informasi Terpercaya Masa Kini

MUI: Kalau Anggaran Terbatas, Makan Bergizi Gratis Sebaiknya 1-2 Hari Seminggu

0 3

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyarankan agar program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dapat dimulai secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.

“Menurut saya, kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas, maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada,” kata Anwar dalam keterangan resmi, Rabu (15/1/2025).

“Tahun depan, jika anggaran sudah ada, baru dilaksanakan secara penuh, yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu,” tambah dia.

Seperti diketahui, anggaran program MBG cukup terbatas.

Baca juga: Soal Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat, MUI Ingatkan Zakat Hanya untuk Fakir Miskin

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Najamuddin, bahkan mengusulkan agar pemerintah mencari sumber pendanaan alternatif untuk pelaksanaan program ini.

Termasuk, memanfaatkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam.

Menurut Anwar, pemanfaatan dana ZIS untuk program MBG harus mempertimbangkan ketentuan syariah.

“Kalau dari dana zakat, tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama, kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar.

“Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada, tentu tidak tepat, kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” tambahnya.

Baca juga: Soal Kekurangan Makan Bergizi Gratis, Demokrat: Longgarkan Dulu Daya Kritis Kita

Sebab, ketentuan penyaluran dana, infak, dan sedekah memang tidak seketat ketentuan penyaluran zakat, di mana yang boleh menerima dana zakat tersebut adalah hanya asnaf yang delapan, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.

Di sisi lain, Anwar juga heran, bagaimana mungkin negara yang kaya dengan sumber daya alam, dengan konstitusi dalam pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan segala isinya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, namun memiliki anggaran yang kurang untuk mendukung program MBG.

“Untuk itu, sudah saatnya bagi pemerintah mengevaluasi semua kontrak-kontrak yang ada, terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, apakah itu menyangkut batu bara, nikel, emas, tembaga, timah, bauksit, pasir laut, dan lain-lain,” jelasnya.

Dia bilang, selama ini para pengusaha dalam bidang pertambangan sudah banyak menikmati keuntungan dari konsesi dan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah, dan sekarang sudah saatnya pemerintah mengorientasikan pengelolaan sumber daya alam tersebut untuk terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Untuk itu, kita harapkan agar pemerintah bersikap berani dan tegas dalam menentukan masalah bagi hasil antara pihak pemerintah dan pihak pengusaha agar sesuai serta sejalan semangatnya dengan amanat dari UUD 1945,” jelasnya.

“Jika ini bisa dilakukan, maka hasilnya tentu akan bisa membuat dana yang bisa dimiliki oleh pemerintah akan meningkat dengan tajam, sehingga banyak program bisa dibiayai, dan salah satunya bisa dimanfaatkan untuk mendukung program Makanan Bergizi Gratis yang sudah dicanangkan oleh Presiden Prabowo,” tegas dia.

Leave a comment