Kekayaan Raffi Ahmad: Suami Nagita Slavina Sudah Lapor LHKPN,Harta Sultan Andara Capai Triliunan?
TRIBUNTRENDS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pesohor terkenal Raffi Ahmad telah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pelaporan ini menjadi langkah penting, mengingat Raffi kini telah resmi menjadi bagian dari jajaran pejabat negara.
Raffi Ahmad saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, sebuah posisi strategis yang menghubungkan pemerintah dengan sektor kreatif dan generasi muda.
Jabatan ini mencerminkan kepercayaan yang besar dari pemerintah terhadap kemampuan dan pengaruh Raffi di dunia seni dan budaya.
Pelantikan Raffi Ahmad sebagai pejabat negara dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.
Momen tersebut menandai tonggak baru dalam perjalanan karier Raffi yang sebelumnya dikenal luas sebagai selebritas, pembawa acara, dan pengusaha sukses.
Baca juga: Rencana Baru Pak Tarno, Bantuan Raffi Ahmad, Willie Salim dan Ria Ricis Jadi Titik Balik, Buka Toko
Sebagai suami dari Nagita Slavina, Raffi tidak hanya mewakili dunia seni tetapi juga generasi muda yang kreatif dan inovatif.
Tugas barunya diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam membangun jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya di bidang seni, budaya, dan pengembangan generasi muda.
Semenjak jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, kekayaan Raffi Ahmad bikin publik penasaran.
Terbaru, juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan LHKPN milik Raffi tengah dalam tahap verifikasi.
“Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi,” kata Budi pada Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, sesaat setelah dilantik, Raffi juga menegaskan akan melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
“Iya, kita akan laporkan juga LHKPN-nya,” ujarnya pada 22 Oktober 2024 lalu.
Harta Raffi Ahmad Ditaksir Capai Rp 4,6 T
Dilansir situs Net Worth Spot, kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai 187,9 juta dolar atau sekitar Rp 2,9 triliun.
Adapun estimasi tersebut dihitung dari pendapatan suami Nagita Slavina itu di media sosialnya.
Lalu, jika merujuk pada usaha dan bisnis yang dijalankan Raffi, maka dirinya diperkirakan memperoleh Rp 1,7 triliun.
Seperti diketahui, Raffi bersama Nagita memiliki berbagai usaha dan bisnis yang dijalankan seperti RANS Entertainment yang didirikan sekitar tahun 2015 lalu.
RANS Entertainment merupakan bisnis yang dikelola mereka dan bergerak di bidang hiburan, agensi, event, hingga kerjasama branding.
Baca juga: Disebut Raffi Ahmad-nya Malaysia, Ini Perbandingan Kekayaan Aisar Khaled vs Suami Nagita Slavina
Selain dari bisnis, penghasilan Raffi Ahmad juga berasal dari kanal YouTube miliknya bersama Nagita.
Sementara mengutip situs Social Blade, hingga hari ini, kanal YouTube Raffi Ahmad telah diikuti oleh 26,3 juta subscriber.
Kemudian, ada 4.544 video yang sudah diupload di kanalnya dan telah ditonton hampir 7 miliar kali.
Dari data ini, Social Blade memperkirakan pendapatan tahunan dirinya dari iklan di kanal YouTube milikinya berkisar 577 ribu dolar AS hingga 9,72 juta dolar AS.
Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, maka total penghasilan tahunan Raffi dari kanal YouTube-nya mencapai Rp 8,29 miliar-Rp 132,02 miliar.
Sehingga, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun.
Namun, total harta kekayaan Raffi belum termasuk berbagai kerja sama endorse dengan berbagai produk atau penghasilannya sebagai artis dan host di stasiun televisi.
Raffi Peroleh Gaji Setara Menteri
Di sisi lain, Raffi bakal memperoleh gaji setara menteri setelah menjabat sebagai utusan presiden.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baca juga: Raffi Ahmad Jadi Pejabat Negara, Suami Nagita Slavina Makin Bijak & Religius, Manajer Singgung Honor
Sehingga, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, maka Raffi bakal menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.
Lalu, Raffi juga bakal memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000.
Sehingga, total gaji dan tunjangan bagi Raffi Ahmad sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.
Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
***
(TribunTrends/Tribunnews)