Penerimaan Pajak dari Kenaikan PPN 12% Diprediksi Capai Rp 3,5 Triliun
KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan penerimaan pajak tambahan dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang mewah akan mencapai antara Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa perhitungan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah dilakukan untuk menghitung potensi penerimaan tambahan dari kebijakan PPN 12%.
“Hitung-hitungan kami dengan Pak Febrio (Kepala BKF) rangenya sekitar Rp 1,5 triliun hingga Rp 3,5 triliun,” ujar Suryo dalam konferensi pers, Senin (6/1/2024).
Baca juga: Pengusaha Logistik Harap PPN 12 Persen Bisa Dukung Saya Saing Industri
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang yang sebelumnya dikenakan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Dengan demikian, barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11% tidak akan terpengaruh oleh kenaikan ini.
Berdasarkan PMK 15/2023, barang yang dikenakan tarif PPnBM meliputi:
-Kelompok hunian mewah, seperti apartemen, kondominium, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
-Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api, kecuali untuk keperluan negara.
Baca juga: Cara Menghitung PPN dan PPnBM pada Barang Mewah
-Kelompok pesawat udara dengan tarif PPnBM 40%, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan niaga.
-Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri dan revolver.
-Kelompok kapal pesiar mewah, kapal feri, yacht, dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Potensi Penerimaan Tambahan dari PPN 12% untuk Barang Mewah Mentok Rp 3,5 Triliun.