Resmi, Ini UMP 2025 Terendah dan Tertinggi di Seluruh Indonesia
KOMPAS.com – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
UMP untuk masing-masing provinsi pun berbeda-beda. Provinsi tertentu memiliki UMP 2025 terendah dan tertinggi se-Indonesia.
Lalu, provinsi mana dengan UMP 2025 terendah dan tertinggi di Indonesia?
Baca juga: Pelamar Ditanya soal Kesiapan Bekerja Lembur Tanpa Upah Tambahan, Bagaimana Cara Meresponsnya?
UMP 2025 terendah dan tertinggi di Indonesia
Dihimpun dari akun Instagram Kemenaker dan IndonesiaBaik, Kamis (19/12/2024), UMP 2025 terendah di Indonesia masih dipegang oleh Jawa Tengah, seperti halnya di tahun 2024.
Diketahui, UMP Jawa Tengah tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.169.349 dari sebelumnya Rp 2.036.947.
Kemudian, Jawa Barat menduduki posisi kedua untuk provinsi dengan UMP terendah di Indonesia tahun 2025.
UMP Jawa Barat pada 2025 sebesar Rp 2.191.232, mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 2.057.495.
Sementara predikat provinsi dengan UMP 2025 tertinggi se-Indonesia masih tetap dipegang oleh Jakarta.
UMP Jakarta tahun 2025 berada di angka Rp 5.396.761, naik sekitar Rp 300.000 dari sebelumnya Rp 5.067.381 pada 2024.
Provinsi Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan, bersama-sama berada di posisi kedua dengan UMP tertinggi se-Indonesia, yakni sebesar Rp 4.285.850.
Baca juga: Jadi Patokan Upah Minimum Pekerja, Apa Perbedaan UMP dan UMK?
Daftar lengkap UMP 2025 se-Indonesia
Berikut ini daftar lengkap UMP 2025 seluruh Indonesia, dari tertinggi hingga terendah:
- Jakarta: Rp 5.396.761
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Aceh: Rp 3.685.616
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
- Riau: Rp 3.508.776
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Jambi: Rp 3.234.535
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Maluku: Rp 3.141.700
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Bali: Rp 2.996.561
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Banten: Rp 2.905.119
- Lampung: Rp 2.893.070
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349.
Baca juga: Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan?