Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan mulai 2025, Siapa Saja Penerimanya?
KOMPAS.com – Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima insentif 60 persen gaji pokok selama enam bulan mulai 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, kebijakan ini merupakan salah satu dari paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan.
Insentif gaji selama setengah tahun ini rencananya akan disalurkan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program JKP,” ujar Yassierli, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Masa Kerja PKWT Berakhir, Apakah Bisa Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Korban PHK dapat 60 persen gaji selama 6 bulan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengaku pihaknya siap menjalankan amanah dari pemerintah Indonesia.
Menurut dia, kebijakan pemberian insentif 60 persen gaji selama enam bulan bagi korban PHK sedang dipersiapkan peraturan pemerintahnya.
“Ketika regulasinya sudah siap, sebagai operator, BPJS Ketenagakerjaan siap menjalankan amanah yang tujuannya menyejahterakan masyarakat khususnya para pekerja agar pekerja Indonesia bisa kerja keras bebas cemas,” tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Oni mengungkapkan, paket kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah tentu memiliki tujuan baik bagi masyarakat.
Salah satu kebijakan yang berhubungan langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan yaitu dukungan bagi korban PHK berupa manfaat uang tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program JKP.
Sebagai informasi, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK, berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar, dan pelatihan kerja.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.
Melalui program ini, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca juga: Deretan Bantuan Stimulus Ekonomi, Ringankan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Sebelumnya, yang diberikan bukan 60 persen gaji selama enam bulan, manfaat uang tunai dalam program JKP diberikan sebesar:
- 45 persen gaji selama tiga bulan pertama
- 25 persen gaji selama tiga bulan berikutnya.
Gaji atau upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas sebesar Rp 5 juta.
Selain 60 persen gaji selama enam bulan, mulai 2025, pekerja yang terkena PHK juga akan menerima manfaat lain dari program JKP, termasuk:
- Manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta
- Kemudahan akses informasi pekerjaan.
Baca juga: Media Asing Soroti Penerapan Tarif PPN 12 Persen: Tetap Dilanjut di Tengah Penurunan Daya Beli
Penerima insentif 60 persen gaji selama 6 bulan
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat JKP tersebut, meliputi:
- Peserta program JKP yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan PKWTT (karyawan tetap) atau PKWT (karyawan kontrak)
- Telah memenuhi masa iuran program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut sebelum PHK
- Memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
Sementara itu, pencairan klaim JKP tidak berlaku bagi pekerja dengan kriteria:
- Mengundurkan diri atau resign
- Cacat total tetap
- Pensiun
- Meninggal dunia
- Karyawan PKWT yang masa kerjanya habis sesuai periode kontrak.
Namun, ketentuan dan kriteria pemberian insentif bagi pekerja korban PHK mulai 2025, termasuk gaji 60 persen selama enam bulan, masih disiapkan oleh pemerintah.
“Paket kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah ini tentu bertujuan sebaik-baiknya untuk masyarakat, khususnya dalam hal menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat,” kata Oni.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif PPN tapi Beri Paket Insentif, Celios: Tidak Efektif
Paket kebijakan ekonomi untuk pekerja
Di sisi lain Yassierli menyampaikan, pemerintah akan menerapkan dua kebijakan lain untuk mendukung paket kebijakan ekonomi pada 2025.
Pertama, relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa potongan 50 persen iuran kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja.
Yassierli menuturkan, pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.
“Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” tegasnya.
Kedua, pemerintah memutuskan menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
BPJS KetenagakerjaanProsedur Pelayanan Return to Work BPJS Ketenagakerjaan