Informasi Terpercaya Masa Kini

TERKUAK Selama Ini Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan,Ternyata Ada Ancaman dari Kuasa Hukumnya

0 19

TRIBUNJAKARTA.COM – Terkuak alasan sulitnya eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menemui Pegi Setiawan semenjak dirinya dinyatakan bebas dari sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. 

Ternyata, pertemuan Dedi dengan Pegi tak kunjung terwujud lantaran adanya sebuah penghalang. 

Hal itu dibongkar oleh Feryanto, pria yang dianggap sebagai asisten Dedi Mulyadi dalam mengawal kasus Vina Cirebon. 

Fery bercerita sehari setelah Pegi bebas, Dedi Mulyadi sengaja datang ke Bandung dari Subang untuk menemuinya. 

Dedi berencana ketemuan dengan Pegi di sebuah kafe dekat tempat si Pegi menginap yang merangkap sebagai posko dari tim kuasa hukumnya. 

Dedi sengaja tak mampir ke posko tersebut karena saat itu dibanjiri oleh wartawan yang hendak meliput Pegi.

“Ditungguin Peginya, sampai bapak (Dedi) menyempatkan ke Lapas Kebon Waru (tempat para terpidana mendekam),” ujar Fery seperti dikutip dari channel Youtube-nya yang tayang pada Rabu (24/7/2024). 

Setelah dari lapas, Dedi ternyata mendapatkan informasi bahwa Pegi dan keluarganya sudah balik ke Cirebon tanpa memberitahukannya. 

Beberapa hari berselang, eks anggota DPR periode 2019-2023 tersebut sempat mengundang Pegi Setiawan dan keluarga untuk datang ke sebuah acara di rumahnya, di Lembur Pakuan, Subang. 

Acara itu didatangi oleh pihak yang memiliki kaitan dengan Kasus Vina. Di antaranya Saka Tatal, Titin Prialianti dan Pegi Cianjur.

Namun, lagi-lagi, Pegi dan keluarga menolak untuk memenuhi undangan sang eks bupati tersebut. 

“Beberapa hari kemudian bapak menyediakan mobil Hiace untuk Keluarga Pegi untuk datang ke Subang. Dari subang didatengin mobil ke sini (Cirebon) dan itu ditolak lagi tidak bisa katanya,” cerita Fery. 

Mobil yang disediakan untuk keluarga Pegi pun akhirnya balik lagi ke Lembur Pakuan tanpa penumpang. 

Ada yang menghalangi

Fery akhirnya mengetahui alasan di balik sulitnya Pegi menemui Dedi Mulyadi. 

Ternyata, Pegi Setiawan dihalangi oleh kuasa hukumnya sendiri. 

Hal itu baru diketahui Fery ketika berkunjung ke rumah Pegi di Desa Kepongpongan. 

Fery awalnya ingin menyampaikan pesan kepada Pegi bahwa Dedi Mulyadi ingin video call dengannya. 

Namun, ibu Pegi, Kartini, tak mengizinkannya. 

“Tadi siang saya ngasih donasi ke Pegi ada titipan donasi, jawaban dari ibunya Peginya lagi tidur, saya bilang “ini bapak (Dedi) ingin video call aja sebentar bisa enggak, cuma video call.””enggak bisa lagi tidur” kata ibu Pegi. Itu yang bikin saya nyesek di sini,” kata Fery. 

Kartini memberitahukan kepada Fery bahwa ada kuasa hukumnya yang melarang Pegi untuk bertemu dengan Dedi Mulyadi. 

Bahkan, jika Pegi nekat bertemu, maka orang itu akan mengancam bakal mundur menjadi kuasa hukumnya. 

“Saya ngomong ke ibunya bener enggak sih kayak gitu, kata ibunya, iya bener,” ucap Fery. 

Kartini mengaku sedang berada dalam dilema simalakama.

“Saya bingung sementara ini (kuasa hukumnya) sudah berjasa besar, juga bapak (Dedi) juga baik. Saya juga bingung harus bagaimana,” keluh Kartini. 

Fery enggan membocorkan inisial dari nama kuasa hukum yang melarang Pegi Setiawan untuk menemui Dedi Mulyadi. 

Ia juga tidak membeberkan apa penyebab kuasa hukum Pegi Setiawan melarang kliennya itu. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan banyak kesaksian yang menyebut bahwa Pegi yang saat ini ditangkap tidak terlibat dalam pembunuhan Vina karena berada di Bandung saat peristiwa terjadi.

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Leave a comment