Informasi Terpercaya Masa Kini

Mengenal Prosesi Sumpah Pocong yang Dilakukan Saka Tatal Demi Buktikan Tak Bersalah di Kasus Vina

0 6

TRIBUNJAKARTA.COM – Mengenal sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal demi buktikan tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon. Bagaimana prosesi dan hukumnya dalam Islam?

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016, Saka Tatal, telah melakukan sumpah pocong pada Jumat (9/8/2024) siang.

Rencananya Saka Tatal akan melakukan sumpah pocong ini bersama Ipru Rudiana. Namun, rupanya Iptu Rudiana tidak hadir. Saka pun dengan yakin melanjutkan prosesi sumpah pocong tersebut sendiri.

Sumpah pocong ini dilakukan demi memperkuat pembuktian bahwa dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Ritual sumpah pocong ini dilaksanakan di Padepokan Agung Amparan Jati, Kabupaten Cirebon.

Pantaua TribunJakarta, pelaksanaan sumpah pocong ini mendapat sambutan yang antusian dari masyarakat. Terlihat rombongan warga memenuhui padepokan demi menyaksikan langsung prosesi sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal.

Lantas, seperti apa prosesi sumpah pocong ini berlangsung dan bagaimana hukumnya dalam Islam?

Apa Itu Sumpah Pocong?

Sumpah pocong adalah sebuah praktik pengambilan sumpah yang masih ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Ritual ini sering digunakan sebagai bentuk pembuktian dalam konflik atas tuduhan tertentu.

Sumpah ini dilakukan dalam posisi tidur membujur ke utara menghadap kiblat (barat) di dalam masjid dan berpakaian kain kafan (dipocong seperti mayat).

Sumpah ini tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tetapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat.

Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.

Konsekuensi dari sumpah pocong ini, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat azab, hukuman atau laknat dari Tuhan.

Prosesi Sumpah Pocong

Ada 3 hal yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan salah satu ritual klenik ini. Pertama adalah kain kafan atau mori, kemudian saksi, dan yang terakhir adalah sumpahnya.

Orang yang hendak melakukan sumpah pocong ini akan diperlakukan seperti mayat. Mulai dari dimandikan, sampai akhirnya dibalut dengan kain kafan.

Si pesumpah akan dibimbing seorang tokoh untuk mengucapkan apa yang perlu dikatakan. Tidak hanya sumpah saja, tapi juga deretan risiko yang akan ditanggungnya jika berbohong, yakni mati, sakit parah, miskin tujuh turunan, dan sebagainya.

Berikut adalah tata cara sumpah pocong yang TribunJakarta rangkum dari berbagai sumber:

  1. Yang bersumpah harus dibungkus dengan kain kafan terlebih dahulu
  2. Mubahalah diawali dengan lafadz-lafadz sumpah seperti Wallahi, Billahi, Tallahi
  3. Menyebutkan masalah yang dimaksud
  4. Melafalkan kalimat yang di dalamnya terdapat kesediaan untuk dilaknat oleh Allah SWT, jika ia berdusta, bukan hanya bagi dirinya, namun juga bagi istrinya dan anak-anaknya.

Hukum Sumpah Pocong

Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa MUI, KH Masyhuril Khamis, memberikan pandangannya mengenai pelaksanaan sumpah pocong seperti yang terjadi dalam kasus Vina Cirebon.

Masyhuril menjelaskan sumpah pocong sejatinya mirip dengan mubahalah dalam Islam, hanya saja ada tambahan penggunaan aksesoris seperti pocong.

Mubahalah merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok, yang mana keduanya saling merasa benar.

“Sumpah pocong sejatinya mirip dengan mubahalah dalam Islam, hanya saja ada tambahan penggunaan pakaian seperti pocong,” kata Masyhuril.

Hukum sumpah pocong, kata Masyhuril, akan kembali pada motif dan tujuan penggunaan kain kafan dalam pengambilan sumpah. Jika penggunaan aksesoris kain kafan hanya untuk membuat suasana lebih mencekam, maka hukumnya tidak masalah.

“Namun jika meyakini ada tambahan kekuatan laknat jika menggunakan pakaian tersebut, maka hal itu bukan ajaran Islam. Sehingga motif dan tujuan penggunaan pakaian pocong ini menjadi penting untuk menentukan hukumnya,” ujar Masyhuril.

Mengutip laman muhammadiyah.or.id, Sebenarnya kalau hanya sekedar mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang.

Akan tetapi jika dengan mengenakan kain kafan itu ada makna filosofisnya sehingga membuat orang takut akan kuwalat, maka hal ini tidak diperbolehkan.

Dikhawatirkan, yang ditakuti bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah.

Apabila ia diterima, berarti ada pengikisan iman, karena orang bukan takut kepada Allah tetapi takut kepada orang lain.

Dalam ajaran Islam hal demikian tidak diperbolehkan supaya orang tidak jatuh kepada perbuatan syirik. Oleh karena terkandung makna demikian, maka Majelis Tarjih berpendapat sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Leave a comment