Rapat kilat Baleg DPR RI menganulir putusan MK sehingga kembali meloloskan Kaesang Pangarep maju ke Pilkada sekaligus menjegal PDIP ajukan calon sendiri.
MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang hasilnya partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon.