Informasi Terpercaya Masa Kini

Tak Terima Ada Pemakaman Umum di Samping Rumah, Warga Pandak Village Laporkan Developer Perumahan

0 12

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR – Belasan warga perumahan Pandak Village menggugat developer perumahan atas kasus penipuan perumahan di Karadena, RT 003, RW 017, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kasus ini bermula di saat adanya penawaran yang dilakukan oleh developer perumahan berupa perumahan semi cluster eksklusif nyaman dan asri dengan keamanan 24 jam dengan nama hunian Pandak Village.

Dari rangkaian penawar yang dilakukan oleh developer perumahan, para konsumen pada akhirnya tertarik dan kemudian mengambil unit tersebut dengan berbagai macam akad, mulai dari kredit hingga kontan.

Adapun akad tersebut dilegalkan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara A selaku direktur developer perumahan dengan para konsumennya.

Seiring waktu berjalan, tepat di tahun 2020 timbul masalah di saat para konsumen berinisiatif mengecek lingkungan sekitar dengan cara mengitari perbatasan perumahan.

Ketika melakukan itu ditemukan fakta bahwa di area perumahan Pandak Village terdapat beberapa makam dengan nisan tahun 2018.

Para konsumen langsung mengadu kepada developer perumahan guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawabannya.

Namun, developer perumahan seolah acuh dan mengabaikan tuntutan dari para konsumen. Sampai dengan tahun ini, pemakaman tersebut massif dan semakin penuh.

Dari dasar para konsumen geram dan kecewa serta sikap acuh developer perumahan, hal itu membuat para konsumen menempuh jalur hukum dengan menggandeng Kantor Hukum Sembilan Bintang.

Kuasa hukum konsumen Adv. Rd. Anggi Triana Ismail membenarkan terkait adanya permohonan bantuan hukum tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat peringatan (somasi) ke developer perumahan sebanyak 3 kali, tetapi perusahaan tersebut tak menanggapi seolah merasa dirinya tidak pernah melakukan kesalahan atas adanya pemakaman yang percis bercokol di samping perumahan,” katanya.

Karena dirasa tidak ada solusi dari pihak developer perumahan, pihaknya pun langsung mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum “Onrechtmatige Daad” sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Perdata ke Pengadilan Negeri Klas IA Cibinong.

Adapun gugatan tersebut menyoal perbuatan developer perumahan selaku tergugat yang diduga telah lalai dan bahkan sengaja dengan mendiamkan keberadaan makam percis di dampingi perumahan tanpa memberitahu kepada konsumen pada saat menawarkan produknya tersebut.

“Diduga perusahaan developer telah melanggar ketentuan Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Tidak hanya itu berdasarkan keterangan kliennya pihaknya menduga ada dugaan praktik penipuan yang diduga disengaja oleh developer terkait keberadaan makam yang sudah ada sebelum adanya akad pembelian dilakukan namun tidak pernah diberitahukan oleh perusahaan kepada para konsumen.

“Dari dasar itu kami akan melaporkan pihak perusahaan ke Kepolisian Resor Bogor atas adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya. (mar7/jpnn)

Leave a comment