Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuding bahwa PPN 12% adalah keputusan DPR dan bukan kemauan pemerintah, sehingga eksekutif hanya menjalankannya.
Saat PPN naik pada 2022, peningkatan beban belanja rumah tangga miskin lebih tinggi daripada rumah tangga terkaya. Hal serupa dinilai akan terjadi jika PPN 12%.