Informasi Terpercaya Masa Kini

Airlangga: Penerapan PPN 12% Bukan Kemauan Pemerintah

0 3

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa hanya mematuhi undang-undang saat menaikkan tarif PPN jadi 12%. Dia bahkan menyebut bahwa kenaikan PPN bukan keinginan pemerintah.

Airlangga menyebut bahwa pemerintah hanya mematuhi penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Hal ini dia sampaikan usai mengantar Presiden Prabowo Subianto dalam rangka kunjungan kenegaraan ke Kairo, Mesir, di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga : Anomali PPN 12%: Diklaim Khusus Barang Mewah, tapi Mobil dan Rumah Miliaran Dapat Diskon

“Pertama, PPN tahun depan kan yang tentukan itu UU, dan UU itu adalah hampir seluruh fraksi [DPR] kecuali PKS, yang tentukan bukan pemerintah kan,” ujar Airlangga kepada wartawan.

Meskipun begitu, dia memastikan pemerintah telah mengeluarkan paket insentif untuk menjaga kondisi kelas menengah imbas penerapan tarif PPN 12% pada 1 Januari 2025 mendatang.

Baca Juga : : PPN Resmi Naik, Inflasi 2025 Berpotensi Tembus 4,1%

“Pemerintah sudah keluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong daripada kelas menengah, kan banyak insentif diberikan misalnya listrik 50% untuk pengguna 2.200 Watt ke bawah,” katanya.

Lebih lanjut, dia memerinci bahwa untuk penerima manfaat insentif diskon listrik 50% yang terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 VA selama dua bulan itu menyasar 81,4 juta masyarakat atau 97% dari pelanggan listrik.

Baca Juga : : Daftar Lengkap Insentif Prabowo, dari Beli Minyak Goreng hingga ‘diskon’ BYD cs

Tidak hanya itu, dia melanjutkan insentif lainnya adalah PPN ditanggung pemerintah (DPT) untuk barang pokok penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula. Sehingga, Airlangga mengklaim insentif itu mampu menunjang daya konsumsi ke depan.

“Komoditas ini [dipakai] untuk UMKM dan yang sering dipakai masyarakat seperti tepung terigu, kemudian juga gula pasir dan minyakita, itu kan sekarang ppn 11% jadi tidak naik, 1% pemerintah yang tanggung,” ucapnya.

Selain itu, Airlangga melanjutkan di sektor lainnya, seperti sektor transportasi, kesehatan, dan pendidikan yang tidak dikenakan PPN.

Namun demikian, dengan catatan pemerintah lebih berfokus untuk mengenakan PPN terhadap sektor tersebut secara khusus yang masuk dalam kategori barang mewah.

“[Sekolah internasional] itu kan rata-rata Rp70 juta per tahun, kemudian untuk treatment rumah sakit yang bayar sendiri dan relatif biayanya tinggi dikenakan juga,” pungkas Airlangga.

Leave a comment