Informasi Terpercaya Masa Kini

Pernyataan Lengkap Ditjen Pajak soal PPN 12% Bukan Hanya untuk Barang Mewah

0 3

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan pemberlakuan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% bukan hanya berlaku untuk barang/jasa mewah seperti yang sempat disampaikan DPR maupun pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti memaparkan tidak seluruh jenis barang/jasa akan terkena kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Walaupun begitu, bukan berarti hanya barang mewah yang terkena PPN 12%.

Berikut pernyataan lengkap Ditjen Pajak dalam siaran pers yang disampaikan pada Sabtu (21/12/2024):

Baca Juga : PPN 12%: Saling ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’ di Senayan

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.

Artinya, secara umum barang/jasa yang telah menjadi kebutuhan umum seperti pakaian, sepatu, kosmetik, jajanan, hingga layanan streaming (Netflix, Spotify, dan sejenisnya) akan tetap kena PPN 12%.

Baca Juga : : Satu Pekan Jelang PPN 12% Berlaku, Masih Bisa Dibatalkan Prabowo?

Lalu, apa saja barang/jasa yang tidak dikenai PPN 12%? Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan barang/jasa yang dibebaskan dari tarif PPN 12% diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2020.

Selain itu, diputuskan ada tambahan tiga barang strategis yang tarif PPN-nya ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% yaitu MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. Artinya, tiga barang tersebut kena PPN 11%.

“Nah, di luar itu sebenarnya secara legalnya kan tetap kena PPN 12%. Artinya ada tambahan 1% dari yang ada sekarang, kan gitu,” jelas Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (18/12/2024).

Dia juga tidak menampik ada perluasan enam barang/jasa yang akan dikenakan PPN meski sebelumnya sudah dibebaskan. Barang/jasa tersebut dikenai PPN karena bersifat mewah.

Barang/jasa yang dimaksud yaitu beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan krustasea premium (king crab), jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500—6.600 volt ampere (VA).

Sebelumnya, barang/jasa tersebut termasuk yang dibebaskan PPN karena tersebut bahan makan, listrik, dan jasa sektor pendidikan/kesehatan seperti yang diatur PP 49/2024 dan Perpres 59/2020.

Daftar Barang/Jasa yang Bebas PPN 12%:

  1. Bahan makanan (daging, ikan, beras, cabai, gula pasir, telur ayam ras, dan bawang—kecuali yang bersifat premium yang nanti dirincikan dalam PMK)
  2. Jasa pendidikan
  3. Jasa pelayanan kesehatan medis
  4. Jasa pelayanan sosial
  5. Jasa angkutan umum
  6. Jasa keuangan
  7. Jasa persewaan rumah susun dan umum 
Leave a comment