Panglima Sebut Personel TNI Ditempatkan di Kementerian atas Permintaan

Panglima TNI menekankan bahwa penempatan aparat TNI di kementerian/lembaga didasarkan pada kebutuhan instansi tersebut.

Panglima Sebut Personel TNI Ditempatkan di Kementerian atas Permintaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, penempatan pesonel TNI di kementerian/lembaga dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga tersebut.

Hal ini disampaikan Agus menjawab pertanyaan mengenai wacana anggota TNI dapat mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang akan diatur lewat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

"Apabila ada personel TNI di kementerian adalah atas dasar permintaan dari kementerian tersebut atas kebutuhan yang tadi saya sampaikan," kata Agus dalam rapat dengan Komisi I DPR, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Rencana TNI/Polri Isi Jabatan Sipil, Pengamat: ASN Butuh Kepastian Karier

Agus menjelaskan, Undang-Undang TNI dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2016 mengatur bahwa TNI bisa menduduki 10 kementerian/lembaga yang terkait dengan tugas TNI.

Kementerian/lembaga tersebut, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya.

Namun, Agus mengatakan, TNI juga meneken nota kesepemahaman dengan jumlah kementerian/lembaga supaya personel TNI mendukung program-program dari kementerian/lembaga tersebut.

Baca juga: Imparsial Nilai PP Manajemen ASN Akan Perluas Masuknya TNI-Polri ke Ranah Sipil

"Seperti contoh PUPR, PUPR pengin contoh membuat jalan di Papua atau lapangan terbang itu pasti MoU nya dengan TNI, sehingga yang mengerjakan TNI," kata dia.

Selain itu, TNI juga meneken MoU dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membangun menara BTS (Base Transceiver Station) serta dengan Kementerian BUMN untuk pengamanan objek vital nasional.

"ATR/BPN juga MoU tentang banyak masalah pertanahan yang banyak diserobot oleh masyarakat. Demikian juga Mentan tentang ketahanan pangan," kata Agus.

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa penempatan aparat TNI di kementerian/lembaga didasarkan pada kebutuhan instansi tersebut.

"Jadi tujuannya kebutuhan dari kementerian tersebut," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang membuka pintu bagi anggota TNI dan Polri mengisi jabatan sipil.

"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegaskan Jenis Jabatan di TNI-Polri Bisa Diisi ASN

Meski demikian, Anas menegaskan, aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal atau timbal balik. Kemudian, akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.

“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ucap dia.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow