Dua Wanita dan Dua Pria di Kabin Toyota Agya Mati Kutu, Terancam 4 dan 20 Tahun Penjara

Lepas razia balap liar di kompleks perkantoran pemprov Kalsel, Polisi pergoki dua wanita dan dua pria pesta di kabin Toyota Agya

Dua Wanita dan Dua Pria di Kabin Toyota Agya Mati Kutu, Terancam 4 dan 20 Tahun Penjara

Otomotifnet.com - Polisi bikin dua wanita dan dua pria di kabin Toyota Agya mati kutu.

Mereka tak berkutik saat tepergok pesta di dalam kabin.

Atas perbuatannya, dua wanita terancam 4 tahun penjara dan dua pria 20 tahun penjara.

Penangkapan ini dilakukan Satlantas Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan akhir 2023 lalu.

Polisi mengamankan 4 orang ini usai melabrak aksi balap liar di Kompleks Perkantoran Pemprov Kalsel.

Melihat Agya merah mencurigakan, kemudian anggota memergoki dua wanita dan dua pria tersebut sedang pesta sabu-sabu.

Setelah diamankan, para pelaku kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Banjarbaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku masing-masing dua perampuan berinisial PH (27) dan WN (29). Kedua pelaku warga Kota Banjarbaru, berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

Kemudian dua pelaku lainnya yakni laki-laki berinisial HL (34) dan AR (29), warga Kabupaten Tanah Bumbu, merupakan karyawan swasta.

Diungkapkan Kasatnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Deny Juniansyah, berdasarkan keterangan pelaku HL dan AR, barang haram tersebut mereka beli via online dari seseorang.

"Seseorang ini masih kami selidiki keberadaanya. Mereka melakukan transaksi dengan sistem ranjau, di Jalan Gubernur Soebardjo," kata Deny, (12/2/24) mengutip Banjarmasinpost.co.id.

Dari keterangan pelaku HL dan AR, narkoba jenis sabu seberat 118 gram itu rencananya akan diedarkan ke Kabupaten Tanah Bumbu.

Namun sebelum mengedarkan barang haram tersebut, pelaku HL dan AR, menghubungi dua pelaku perempuan PH dan WN, untuk selanjunya memakai narkoba bersama.

"Sehingga dari empat pelaku ini, dua pelaku laki-laki kami tetapkan sebagai pengedar, dan dua pelaku perempuan sebagai pemakai," jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku HL dan AR dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun maksimal seumur hidup.

"Sedangkan untuk kedua pelaku perempuan kami kenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," jelas Deny.

Baca Juga: Kurir Jaringan Fredy Pratama Beli Honda CR-V Rp 155 Juta, Cuma Dipakai Riau ke Lampung

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow