Catat Buat Pegangan, Segini Tarif Normal Perpanjang SIM C di Tahun 2025
Catat Buat Pegangan, Segini Tarif Normal Perpanjang SIM C di Tahun 2025 Catat Buat Pegangan, Segini Tarif Normal Perpanjang SIM C di Tahun 2025 Inilah tarif resmi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C di tahun 2025 ini, silakan siapkan uang segini saja Gridoto / Harga Irsyaad W January 27th, 4:30 PM January 27th, 4:30 PM
GridOto.com – Tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di tahun 2025 sudah dipatok.
Silakan dicatat sebagai pegangan, jika nanti akan mengurusn perpanjang SIM C.
Tarif perpanjangan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya resmi perpanjangan SIM C, yaitu sebesar Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.
Untuk syarat perpanjang SIM C, pemohon perlu menyiapkan KTP dan fotokopi, SIM lama yang masa berlakunya hampir habis, serta bukti cek kesehatan.
Masa berlaku SIM C adalah lima tahun, dan pemiliknya wajib memperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Bila tidak, pengendara bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Dimulai Tahun Ini, Ujian Praktik SIM C Sekarang Langsung Turun ke Jalan Raya
Selain itu, jika masa berlaku SIM terlewat, pengendara harus mengurus pembuatan SIM baru.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik SIM untuk rutin memeriksa masa berlakunya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM serta surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Copyright Gridoto 2025
Related Article