Informasi Terpercaya Masa Kini

Usia Pensiun Nasional Ditetapkan 59 Tahun, Ini Kata Serikat Buruh

0 4

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan usia pensiun pekerja secara nasional pada usia 59 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.

Kebijakan ini menciptakan peluang sekaligus tantangan bagi dunia kerja, terutama di Kalimantan Tengah (Kalteng), di mana serikat buruh menganggap penetapan ini sebagai hal yang lumrah.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalteng, Jasa Tarigan, menjelaskan bahwa dalam PP 45/2015 terdapat ketentuan mengenai kenaikan berkala usia pensiun yang dilakukan setiap tiga tahun sekali.

“Setiap tiga tahun sekali kan usia pensiun naik setahun, sehingga dihitung secara berkala, usia pensiun 2025 ini adalah 59 tahun,” ujar Jasa saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Ada Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah di Ternate Tak Berjualan

Jasa menambahkan bahwa meskipun kenaikan usia pensiun ini menimbulkan pro dan kontra, secara umum hal ini merupakan sesuatu yang wajar.

Ia berpendapat bahwa penetapan usia pensiun yang semakin tinggi dapat mengakomodasi pekerja tua yang masih produktif.

“Dulu usia pensiun kita kan sempat 57 tahun, sementara banyak pekerja juga pada usia itu masih produktif. Ketika pensiun di umur segitu, akhirnya mereka kehilangan penghasilan, tentu mereka berharap usia pensiun bisa lebih lama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jasa menilai bahwa kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun ini memberikan dampak positif bagi pekerja yang masih ingin bekerja.

Namun, ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan bidang pekerjaan yang digeluti.

“Contohnya pekerjaan lapangan, seperti pekerja kebun. Apakah layak usia 59 tahun mereka dipensiunkan? Ini butuh pertimbangan yang berbeda, sehingga hal ini cukup pro dan kontra,” ujarnya.

Kalteng, yang didominasi oleh pekerja di sektor perkebunan, pertambangan, dan perhutanan, menghadapi tantangan tersendiri terkait kebijakan ini.

“Kalau pekerja tambang, dengan usia pensiun 59 tahun, saya kira tidak terlalu berat. Tapi mungkin bagi pekerja kebun, seperti pemanen dan pemuat, cukup berat, mengingat pekerjaan ini membutuhkan kinerja fisik yang kuat,” tambahnya.

Sejalan dengan penetapan usia pensiun ini, Jasa berharap agar manajemen perusahaan dapat mengelola sumber daya manusia (SDM) secara komprehensif, dengan memperhatikan jaminan kesehatan pekerja dan pemberian upah yang layak.

“Kesehatan pekerja harus menjadi suatu prioritas mereka (perusahaan), sehingga pada usia di atas 55 tahun, mereka masih mampu melakukan pekerjaannya,” pungkasnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi, menjelaskan bahwa penetapan usia pensiun menjadi 59 tahun sesuai dengan amanat PP 45/2015 pasal 15.

“Pencairan Jaminan Pensiun dapat dilakukan pada saat usia pensiun, kecuali peserta yang meninggal dunia,” ucap Budi saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan.

Budi juga menambahkan bahwa batas usia pensiun berkaitan dengan pemberian manfaat, namun terdapat perbedaan dalam penetapan kebijakan usia pensiun antar perusahaan.

“Sementara untuk usia (pensiun) di masing-masing perusahaan sangat mungkin berbeda-beda, ada yang 55, 56, atau bahkan lebih,” pungkasnya.

Leave a comment