Hore, Biaya Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Resmi Gratis Mulai Tanggal Segini
GridOto.com – Hore, pembeli mobil dan motor bekas dimanja pemerintah.
Karena biaya balik nama mobil dan motor bekas resmi gratis mulai 5 Januari 2025 kemarin.
Kebijakan ini utamanya berlaku di Provinsi Sumatera Selatan.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/BAPWNDA/2025.
Kasatlantas Polres Banyuasin, AKP Herman mengatakan, dalam keputusan ini, ada tiga poin yang membuat pemilik kendaraan menjadi sangat terbantu.
1. Tidak ada biaya balik nama kendaraan bermotor kedua,
2. Tidak ada biaya pajak progresif, dan
3. Tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
“Bebas biaya BBNKB II. Itu artinya pemilik kendaraan yang membeli kendaraan seken dan itu pasti atas nama orang lain, sehingga ingin menjadikan kendaraan tersebut atas nama pribadinya tidak ada biaya,” terangnya disitat dari Kompas.com.
Baca Juga: Tahun Baru 2025, Ini Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor di Samsat
“Jadi ketika melakukan BBN KB II ini, tidak dikenakan biaya,” katanya.
Selain itu, pemilik kendaraan saat ini juga tidak dikenakan pajak progresif kendaraan.
Artinya, bila dalam satu rumah memiliki tiga kendaraan roda empat, tidak dikenakan beban pajak kendaraan lebih dari satu.
Pemilik kendaraan hanya dikenakan pajak kendaraan sesuai dengan jumlah pajak kendaraan itu sendiri tanpa ada beban kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
Selain itu, tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor untuk kabupaten/kota yang ada di Sumsel, termasuk Kabupaten Banyuasin.
“Jadi kami imbau kepada pemilik kendaraan yang dinama berkas kendaraannya belum dilakukan balik nama, lebih baik segera lakukan balik nama. Karena, tidak ada biaya balik nama yang sudah berlaku sejak 5 Januari kemarin,” kata dia.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2023 sudah diproses sebelumnya, tetapi baru berlaku 5 Januari 2025 sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga: Opsen Pajak Berlaku, Tarif PKB dan BBNKB Motor Sampai Mobil di Jateng Naik Segini
Hal ini memungkinkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk tidak dikenakan biaya peralihan nama.
“Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 yang memberikan pembebasan BBNKB kedua. Hal ini berarti masyarakat yang melakukan peralihan nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya, serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga,” jelas Rizwan.
“Kini, pajak kendaraan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PKB yang berlaku,” sambungnya dikutip dari Antara.
Dengan adanya kebijakan itu, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan mereka tanpa khawatir adanya kenaikan biaya.
Namun, pemerintah tetap akan memantau pendapatan daerah dan jika ada penurunan yang signifikan, target pendapatan akan disesuaikan bersama DPRD Sumsel.
Kebijakan itu juga berpengaruh pada pendapatan daerah yang diperkirakan mengalami penurunan sekitar Rp 200 miliar.
Oleh sebab itu, pihaknya menyiapkan langkah-langkah strategis guna mengatasi penurunan tersebut.
“Untuk target pajak daerah saat ini kami masih dalam pembahasan bersama DPRD Sumsel, kemungkinan akan ada penurunan target dari tahun 2024,” kata Rizwan.