Enak Banget Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ini Ketentuannya
MOTOR Plus-Online.com – Buruan cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya di dompet.
Bisa banget perpanjang SIM mati enggak perlu repot bikin baru lagi, asalkan ketentuan ini terpenuhi ya bro.
Seperti yang brother tahu, perpanjang SIM harus sebelum masa berlakunya berakhir.
Biasanya, telat sehari saja, harus membuat SIM baru lagi, tidak bisa diperpanjang.
Adapun masa berlakunya ditentukan dari tanggal penerbitan, bukan dari tanggal lahir lagi.
Hal tersebut sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Tapi, nyatanya, brother tetap bisa memperpanjang masa berlaku SIM walaupun sudah habis.
Seperti yang dijelaskan Kasi Binyan Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri.
Baca Juga: Walau Ada SIM dan STNK Polisi Bisa Tilang Pemotor Pajak Mati, Ini Dasar Hukumnya
Baca Juga: Rahasia Lulus Praktik SIM C1 di Satpas SIM Perhatikan Kecepatan Motor dan Posisi Kaki
Pada saat libur nasional, biasanya polisi memberikan dispensasi untuk perpanjang SIM.
Bukan tanpa alasan, Satpas SIM libur atau tidak beroperasi Ketika libur nasional.
Sehingga pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan tanggal tersebut, tetap bisa mengurus dengan mekanisme perpanjangan.
“Tentunya masyarakat bisa memperpanjang SIM dihari berikutnya,” ujarnya dikutip dari GridOto.com.
Maka dari itu, penting banget untuk mengecek tanggal jatuh tempo SIM nih bro.
Jangan sampai ada dispensasi perpanjang SIM, tapi tanggalnya tidak sesuai ya.