Informasi Terpercaya Masa Kini

Mengenal Profesi P3K dan Perbedaannya dengan PNS

0 7

TEMPO.CO, Jakarta – PPPK atau yang kerap disebut P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ini merupakan salah satu bagian dari profesi Aparatur Sipil Negara (ASN), selain Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski sama-sama berstatus sebagai ASN, Namun P3K berbeda dengan PNS.

Lantas, apa sebenarnya P3K tersebut dan apa bedanya dengan Pegawai Negeri Sipil? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Mengenal P3K

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disingkat dengan PPPK/P3K adalah Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK memiliki kedudukan hukum yang mengatakan bahwa mereka merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN. Hal ini ditulis dalam UU No 5 Tahun 2014 dan turunannya.

Menurut Pasal 6 Undang-Undang tersebut, PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, PPPK atau P3K adalah individu yang dipekerjakan di lingkungan pemerintahan dengan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Meski sama-sama ASN, namun PPPK berbeda dengan PNS.

Salah satu perbedaan utama adalah ketiadaan masa percobaan satu tahun bagi PPPK. Mereka dapat langsung diangkat dan menduduki jabatan tertentu berdasarkan pengalaman kerja yang telah dimiliki sebelumnya.

Syarat Daftar PPPK

Untuk mendaftar PPPK atau P3K, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari persyaratan umum hingga khusus, sesuai formasi yang dilamar.

1. Persyaratan Umum

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sebagaimana putusan lembaga peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau dipecat tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau dipecat tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.
  • Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar.

2. Persyaratan Khusus

1. Pelamar yang bisa melamar PPPK jabatan fungsional guru, yaitu:

  • Tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai dengan basis data eks THK-II BKN.
  • Guru non-ASN yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.
  • Guru swasta yang mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di basis data lulusan PPG Kemendikbudristek.

2. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4) berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tertanggal 15 Maret 2021.

3. Persyaratan bagi penyandang disabilitas meliputi:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Melampirkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Perbedaan P3K dan PNS

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat yang menduduki jabatan pemerintahan.

Hal ini berbeda dengan PPPK yang hanya diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk melakukan tugas pemerintahan sesuai dengan perjanjian kerja.

Selain masa kerja, ada beberapa poin yang membedakan PPPK dengan PNS. Berikut uraiannya:

1. Batasan Usia

Perbedaan pertama antara PNS dan P3K adalah pada batas usia. PNS memiliki batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a PP No. 11/2017.

Sedangkan PPPK memiliki batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu untuk jabatan yang dilamar, sesuai Pasal 18 huruf a PP No. 49/2018.

2. Tunjangan yang Diterima

Tunjangan untuk PNS meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Sementara itu, tunjangan PPPK berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2020 mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

3. Pemberhentian Masa Kerja

Dalam hal pemberhentian, PNS akan diberhentikan secara hormat setelah mencapai batas usia pensiun.

Sedangkan PPPK diberhentikan secara hormat apabila jangka waktu perjanjian kerjanya telah berakhir. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

4. Usia Pensiun

PNS memiliki batas usia pensiun 58 tahun untuk pejabat administrasi, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi, dan mengikuti peraturan khusus untuk pejabat fungsional.

Di sisi lain, PPPK memiliki batas usia pensiun 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda dan ahli pertama, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, serta 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama.

5. Nominal Gaji

Gaji PNS berkisar antara Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800 untuk golongan 1a (terendah) hingga Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200 untuk golongan 4e (tertinggi).

Sementara itu, gaji PPPK berada pada kisaran Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 untuk golongan 1a (terendah) hingga Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 untuk golongan 17 (tertinggi).

Dari sisi nominal, PPPK memiliki gaji lebih tinggi dibandingkan PNS.

6. Proses Seleksi

Proses seleksi PNS melibatkan beberapa tahap, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan seleksi PPPK mencakup Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural. Kedua jenis seleksi tersebut dapat mencakup wawancara dan tes praktik, selain seleksi administrasi.

Recha Tiara Dermawan, Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Gen Z Mencari Kerja: Ingin Merasa Hidup hingga Memilih Pekerjaan Fleksibel

Leave a comment