Apa Bedanya Sertifikat Halal MUI dan BPJPH? Simak Penjelasannya
Bisnis.com, JAKARTA – Sertifikat halal dibutuhkan oleh para pelaku usaha untuk menggaet kepercayaan masyarakat.
sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.
Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca Juga : Cara dan Alur Mendapat Sertifikasi Halal dari BPJPH Kemenag
Di Indonesia, terdapat beberapa tahapan untuk mendapat sertifikasi halal. Yakni melalui MUI, LPH, dan BPJPH.
Masing-masing Lembaga memiliki peran masing-masing untuk memberikan label halal terdapat produk yang didaftarkan.
Baca Juga : : Duduk Perkara Pemberian Label Halal Pada Tuak dan Wine, Apa Alasannya?
BPJPH sendiri memiliki tugas untuk menetapkan, menerima dan memverifikais pengajuan produk yang akan diberi sertifikat dan label halal.
“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” kata Kepala BPJPH Aqil Irham pada 2022 lalu, dikutip dari kemenag.go.id.
Baca Juga : : Siap-Siap! Aturan Wajib Halal Produk Industri Diterapkan Oktober 2024
Masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.
BPJPH memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.
Sementara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.
Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, kata Aqil Irham, adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.
“Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.
Berikut ini proses pengajuan sertifikat halal melalui tiga Lembaga pemerintah yakni BPJPH, MUI, dan LPH.
Pengajuan Sertifikat Halal
Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah.
Untuk penerapan SJPH yang sesuai, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu kriteria SJPH yang dipersyaratkan dalam proses sertifikasi halal.
Penjelasan singkat mengenai kriteria SJPH, proses sertifikasi halal, regulasi sertifikasi halal, persyaratan dan prosedur serifikasi halal di Indonesia, dapat diikuti di Program Pengenalan Sertifikasi Halal LPPOM MUI (PSH).
Kemudian pendaftaran ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan sistem CEROL-SS23000 melalui website www.e-lppommui.org.