Informasi Terpercaya Masa Kini

Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen, Begini Hitungannya

0 8

Bunda sedang berencana untuk membangun atau merenovasi rumah? Sudah tahu belum nih, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor bakal naik di tahun depan lho.

Dalam membangun rumah, tentu tidak hanya dana segar atau desain rumah yang harus dipersiapkan. Ada banyak hal yang perlu dipelajari sebelum membangun rumah.

Apalagi jika membangun rumah sendiri tanpa bantuan kontraktor atau pihak developer. Pastikan untuk mengurus PPN yang sesuai dengan harga nilai tanah dan rumah yang kita miliki ya.

Di tahun 2025, rencananya PPN akan dinaikkan dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen. Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini berjalan sesuai dengan rencana kenaikan PPN secara umum, dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP.

Baca Juga : Kenali Pajak Jual Beli Rumah dan Biaya Lainnya Sebelum Transaksi Hunian Impian

Kegiatan membangun rumah seperti apa yang masuk dalam peraturan di atas? Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, kegiatan membangun rumah seperti perluasan bangunan lama, dan bukan hanya yang baru ya.

Namun, tidak semua dikenakan kenaikan PPN, Bunda. Hanya yang memenuhi syarat berikut saja:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Jadi, bagi Bunda dan keluarga yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu khawatir ya karena tak akan dikenakan PPN.

BACA KELANJUTANNYA KLIK DI SINI.

Pilihan Redaksi

  • Bangun Rumah Sendiri Bisa Kena Pajak Ini Bun, Ketahui Cara Menghitungnya
  • Daftar Barang-barang yang Bakal Kena Cukai, Ada yang Sering Bunda Gunakan?
  • 5 Instansi Pemerintah dengan Gaji PNS Tertinggi, Intip Nominalnya Sebelum Daftar CPNS 2024

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Leave a comment