OECD menilai bahwa PTKP senilai Rp54 juta per tahun cenderung membuat kelas menengah terbebas dari PPh. Padahal, pajak orang kaya lebih penting untuk dikejar.
Saat PPN naik pada 2022, peningkatan beban belanja rumah tangga miskin lebih tinggi daripada rumah tangga terkaya. Hal serupa dinilai akan terjadi jika PPN 12%.