Informasi Terpercaya Masa Kini

Ramai soal Kenaikan Iuran Peserta BPJS Kesehatan, Akan Ada Skema Baru hingga Kepastian dari Menkes

0 5

TEMPO.CO, Jakarta – Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan dikabarkan bakal naik tahun depan. Kenaikan juga sejalan dengan penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) BPJS yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penerapan iuran baru tahun depan masih dibahas. Sesuai dengan Perpres 59, kata dia, evaluasi masih akan dilakukan, bukan hanya iuran, namun mencakup manfaat dan tarif. “Skema iuran sampai dengan sekarang masih dibahas antar kementerian dan lembaga,” ujarnya dikutip Ahad, 8 Desember 2024.

Selain soal iuran baru, pemerintah juga bakal menyesuaiakan bentuk kelas BPJS Kesehatan. Rizzky mengatakan terkait bentuk kelas rawat inap standar, implementasinya nanti akan diatur oleh menteri kesetahatan melalui peraturan menteri. “Penerapan menunggu aturan lebih lanjut,” ujarnya.

Kemungkinan kenaikan iuran tahun depan sebelumnya diungkapkan oleh BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Khususnya setelah adanya risiko gagal bayar yang bisa dialami oleh perusahaan pada 2026 akibat pengeluaran yang lebih besar dibandingkan pemasukan dari pembayaran premi peserta. “Kemungkinan bisa (naik)” ujarnya.

Namun BPJS mengatakan keputusan iuran berada di tangan pemerintah. Kepastiannya baru akan ditentukan pada pertengahan 2025. Hingga saat ini skema iuran BPJS masih menggunakan aturan lama, yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Mengacu pada Perpres tersebut, iuran bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, dibayarkan oleh Pemerintah. Sedangkan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di pemerintahan, BUMN dan swasta, biaya iuran adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Hitungan iuran berbeda bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga dan lainnya. Juga bagi peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja. Jumlahnya yakni Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II dan Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Teranyar, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan belum ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2025.

“Tahun 2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap),” kata Budi Gunadi di Jakarta, Ahad, 8 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.

Pilihan Editor: Hoaks Pesan Berantai via WhatsApp: Bantuan Pra Lansia Peserta BPJS Kesehatan

Leave a comment